MerahPutih.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).
“Benar, hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada media, di Jakarta, Senin (15/12).
Baca juga:
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Budi menjelaskan, Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Sebelumnya, Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Uang tersebut diterima Hasbi dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui Dadan Tri Yudianto. Total uang yang diserahkan Heryanto kepada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.
Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah divonis 18 tahun penjara atas perkara yang turut melibatkannya. Zarof sendiri saat menjabat di MA terkenal sebagai pihak yang bisa memuluskan perkara hukum alias makelar kasus. (*)





