Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menandatangani Nota Kesepahaman terkait penguatan keterlibatan perempuan dalam kontestasi politik, khususnya pada pemilu dan pemilihan anggota DPR serta DPD. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi.
Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama kedua lembaga untuk mendorong partisipasi perempuan yang lebih inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan serta lingkungan politik yang aman bagi perempuan menjelang Pemilu 2029.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan momentum penting untuk meneguhkan keberpihakan negara terhadap perempuan, baik sebagai peserta pemilu maupun sebagai bagian dari ekosistem kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Pagi ini kita semua bisa hadir di momen yang penting. Momen di mana kita harus menegaskan kembali komitmen KPU dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak untuk senantiasa berpihak kepada perempuan dan juga menyehatkan iklim organisasi,” ujar Afifuddin dalam sambutannya.
Afifuddin menjelaskan, KPU telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan keputusan terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU pada September 2024. Kebijakan tersebut dilengkapi pembentukan satuan tugas hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bentuk penguatan komitmen administratif dan kelembagaan.
“Ini milestone kami, langkah untuk menjadi self reminder agar mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan di lingkungan kerja KPU RI,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas organisasi, sekaligus menciptakan ruang yang aman bagi perempuan untuk berperan aktif, termasuk dalam proses demokrasi.
Selain isu perlindungan, Afifuddin menekankan bahwa peningkatan partisipasi politik perempuan masih menjadi tantangan bersama. Meski secara keterpilihan terdapat peningkatan dibanding pemilu sebelumnya, keterwakilan perempuan di DPR masih berada di kisaran 22 hingga 24 persen, sementara di DPD telah melampaui angka 30 persen.
“Kalau dalam pemilu sebelumnya ini anomalinya pencalonannya 30 persen tapi keterpilihannya di bawah. Artinya apa? Perjuangan ini sama-sama harus kita dorong,” katanya.
Ia juga menyoroti peran strategis partai politik dalam memastikan perempuan tidak hanya memenuhi kuota pencalonan, tetapi benar-benar didorong sebagai kandidat yang kompetitif.
“Partai politik menurut saya bagian dari yang paling penting untuk kemudian kita dorong komitmennya bagaimana mereka mencalonkan calon-calon terbaik perempuan,” tegas Afifuddin.
Melalui nota kesepahaman ini, KPU dan KemenPPPA sepakat memperkuat koordinasi, edukasi, serta pengawasan guna memastikan partisipasi perempuan dalam pemilu tidak berhenti pada angka administratif, melainkan berujung pada keterlibatan yang bermakna dan berkelanjutan dalam demokrasi Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews





