Pantau - Komnas Perempuan memaparkan tantangan dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan, yang mencakup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan dalam relasi pacaran.
Tantangan dalam Penanganan Kasus KBGChatarina Pancer, Anggota Komnas Perempuan, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama adalah perubahan normal yang tidak sistematis dalam penanganan kasus KBG. Terutama terkait dengan aturan daerah yang masih membatasi perempuan korban untuk melapor, yang memperburuk upaya penyelesaian kasus.
Masalah Keadilan dan Persepsi PublikSelain itu, ada masalah delay in justice, di mana keadilan bagi korban sering tertunda. Pemberian keadilan restorasi bagi pelaku kekerasan juga masih menjadi isu yang perlu diperbaiki.
Pada kasus KBG terhadap pacar dan relasi serupa, persepsi publik terhadap perempuan seringkali negatif, menganggapnya bagian dari pergaulan bebas tanpa pengawasan orang tua, yang menambah kompleksitas penanganan kasus.
Kelemahan Perundang-UndanganUndang-Undang Pornografi dan KUHP juga seringkali dianggap tidak memadai untuk melindungi perempuan korban KBG. Beberapa ketentuan malah bersifat diskriminatif terhadap korban, sehingga menghambat upaya perlindungan hukum.
Dorongan untuk PerubahanKomnas Perempuan mendorong penguatan perlindungan hukum dan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada perempuan. Selain itu, penting untuk memperkuat pendataan dan edukasi terkait penanganan kasus KBG agar lebih efektif dan adil.




