Peraturan Polri yang Terbaru Bertentangan dengan Putusan MK, Eks BIN Bongkar Keterlibatan Presiden Prabowo

fajar.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Intel Badan Intelijen Negara, Sri Rajasa angkat suara. Terkait peraturan Polri mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kembaga.

Menurutnya, aturan itu keluar menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 yang menegaskan polisi tak boleh menuduki jabatan sipil.

“Pasti itu. Karena jelas, dengan segala aturan turunannya yang selama ini menjadi acuan, maupun dasar penempatan anggota polisi di jabatan sipil, tidak berlaku lagi usai keputusan Mahkamah Konstiusi tadi,” kata Sri dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, aturan itu bukan hanya pembangkan konstitusi. Tapi merupakan penghiantan.

“Artinya sudah final. Tapi ketika tiba-tiba Kapolri menurunkan Peraturan Polisi, ini kan merefelksikan bentuk pembangkangan, atau bahkan penghianatan terhadap konstitusi,” ujarnya.

“Lebih jauh lagi, ini penghianatan terahadap UUD 45 loh. Kan dasar putusan MK itu kan UU 45,” tambahnya.

Di sisi lain, dia membandingkannya dengan TNI. Jika aturan yang akan dikeluarkan berdampak pada persoalan politik nantinya, mestinya dikoordinasikan dengan lembaga terkait.

“Termasuk dengan panglima tertinggi, presiden,” ucapnya.

Karenanya, dia yakin mekanisme sama digunakan dalam keluarnya peraturan Polri tersebut.

“Kalau sekarang Kapolri mengeluarkan keputusan yang sangat strategis dan berdampak sangat luas terhadap kewibawaan hukum, kan tentunya mekanisme ini harus dilalui,” paparnya.

Berangkat dari hal tersebut, Sri yakin Presiden Prabowo tahu mengenai aturan yang dikeluarkan Kapolri.

“Karena selama ini mereka bangga di bawah preiden. Dia harus melapor kepada presiden. Jadi sulit kalau dikatakan presiden tidak mengetahui langkah Kapolri. Sulit,” jelasnya.

“Tapi kalau presiden tidak tahu, presiden wajib mengambil langkah. Karena dipandang inkonstitusional dan boleh dikatakan penghianatan UU 45,” sambungnya.

Baginya, sulit untuk percaya bahwa Prabowo tak tahu mengenai hal tersebut. Kalaupun tidak tahu, itu menurutnya aneh.

“Enggak mungkin Kapolri melakukan sendiri. Kemudian Kapolri harus melaporkan kepada atasannya, presiden. Tapi kalau presiden juga nggak tahu, ini aneg buat saya. Aneh,” terangnya.

“Kalau kita tahu bicara normatifnya, presiden pasti tahu,” tambahnya.

Adapun peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, dan diundangkan sehari setelahnya, mengatur anggota Polri dapat bertugas di luar institusi kepolisian.

Adapun 17 kementerian/lembaga yang jabatannya kini terbuka untuk polisi aktif.
Berikut adalah 17 kementerian/lembaga yang dimaksud:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  15. Badan Intelijen Negara (BIN)
  16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    (Arya/Fajar)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Ingin Rekor Golnya Dilewati, Ditengarai Jadi Penyebab Eto’o Singkirkan Vincent Aboubakar dari Timnas Kamerun
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Kemenkes Pastikan Stok Obat di RS Aceh, Sumut, dan Sumbar Aman Pascabencana
• 48 menit lalukompas.com
thumb
Tentara AS Dibunuh di Negara Arab, Trump Janji Balas Dendam
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi BMKG, Waspada Banjir di Wilayah-Wilayah Ini hingga 20 Desember
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG: Muncul Siklon 93S dan 95S, Waspada Peningkatan Hujan di Jatim hingga Bali
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.