Peraturan Polri 2025 Dipersoalkan, MK Diminta Buka Suara

idntimes.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan resmi terkait terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 itu memperbolehkan polisi aktif mengisi jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga.

Hendri menilai, sikap MK diperlukan untuk menjawab kebingungan publik, terutama setelah adanya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Jadi bisa saja kemudian mereka beranggapan karena MK-nya tidak bicara maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK, atau ada juga kubu yg anggap bahwa Polri melanggar keputusan MK karena percaya Mahfud MD,” kata Hendri dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri Sebut Ada Beberapa Desa Hilang Terdampak Bencana, Harus Relokasi karena Tidak Aman
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Ditutup Melemah, Dipicu Tekanan Eksternal dan Rotasi Saham
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Media Sosial Kini Jadi Pengaruh Kemauan Publik
• 12 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolri Minta Jajaran Pastikan Kamseltibcarlantas Saat Nataru, Antisipasi Lakalantas
• 14 jam laludetik.com
thumb
Indonesia Assesses Cultural Heritage Damage in Sumatra After Disasters
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.