Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 merupakan program yang di recanakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik, khususnya bagi guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di bawah naungan Kemenag, termasuk guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi guru non-ASN yang selama ini berperan penting dalam proses pendidikan di Indonesia.
Kementerian Agama telah mengalokasikan dana sekitar Rp270 miliar. Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000 dalam sekali pencairan. Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima tanpa adanya potongan. Penyaluran dana diatur melalui surat edaran yang memastikan proses berjalan transparan dan sesuai dengan target.
Pemerintah berupaya memberikan dukungan finansial yang signifikan, sehingga para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Kriteria Calon Penerima BSUKementerian Agama telah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima BSU Kemenag 2025. Guru yang menerima BSU harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Status kepegawaian sebagai guru non-ASN.
-
Aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
-
Terdaftar di sistem informasi Kemenag, yaitu SIMPATIKA untuk guru madrasah atau SIAGA Pendis untuk guru PAI di sekolah umum.
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terintegrasi dengan data dari Dukcapil.
-
Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian lain.
-
Usia di bawah 60 tahun.
-
Memiliki rekening bank atas nama pribadi dan bersedia mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kriteria yang ketat ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada para guru yang paling membutuhkan.
Langkah-Langkah Cek Status Penerima BSUAda beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima BSU bisa melalui portal SIMPATIKA dan laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Portal SIMPATIKAPara guru yang ingin mengecek status penerima BSU Kemenag 2025 dapat melakukannya secara online melalui portal SIMPATIKA. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
-
Kunjungi portal SIMPATIKA di https://simpatika.siap.id/madrasah/.
-
Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
-
Cari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”.
-
Periksa notifikasi yang muncul.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul ucapan selamat dan opsi untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan yang menyatakan belum ditetapkan sebagai penerima.
Melalui Laman Resmi KemnakerSelain menggunakan portal SIMPATIKA, guru juga dapat mengecek status melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut panduannya:
-
Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/.
-
Pilih opsi “Cek NIK”.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
-
Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang sesuai.
-
Klik “Cek Status”.
Dengan langkah-langkah di atas, guru dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU Kemenag 2025.
Proses Pencairan Dana BSU bagi PenerimaUntuk proses pencairan dana ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, simak penjelasan di bawah ini!
Dokumen yang DiperlukanPencairan dana BSU memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh penerima. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
-
Surat Keterangan Penerima BSU yang diunduh dari portal SIMPATIKA atau SIAGA Pendis.
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan.
-
Surat kuasa blokir debet dan tutup rekening (jika diperlukan).
-
KTP asli sebagai tanda identitas.
-
NPWP (jika ada).
Penyediaan dokumen yang lengkap akan memperlancar proses pencairan dana.
Langkah Pencairan di BankSetelah semua dokumen disiapkan, langkah pencairan dapat dilakukan sebagai berikut:
-
Datang ke Kantor Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BNI, BTN, atau bank syariah yang ditunjuk.
-
Serahkan seluruh dokumen yang diperlukan kepada petugas bank.
-
Petugas akan membantu proses aktivasi rekening dan penerimaan dana.
Proses pencairan ini mengharuskan para penerima untuk membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dalam menerima bantuan.




