DPRD Badung Soroti Bali Tower Diberi Keleluasaan Bangun Menara Hampir 20 Tahun

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menyoroti kerja sama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower  sejak 2007 atau sekitar 18 tahun. Ia meminta Pemda menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat terkait pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua provider. Asalkan bisa mematuhi tiga prinsip utama.

DPRD juga meminta Pemkab Badung menghadapi secara serius tuntutan perdata Rp 3,3 triliun oleh Bali Tower. Bali Tower menggugat Pemkab Badung Rp 3,3, triliun pada 8 Oktober, sebagaimana dikutip dari laman Pengadilan Negeri Denpasar.

Bali Tower menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerja sama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung Berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan tertanggal 7 Mei 2007.

Perusahaan meminta Pengadilan Negeri Denpasar menghukum dan memerintahkan Pemkab Badung untuk membayar ganti rugi Rp 3,37 triliun kepada Bali Tower.

Dikutip dari laporan Komisi I tentang hasil audiensi Pokja Kominfo Komisi I DPR dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi alias ASPIMTEL pada 2009 – 2010, pasal 5 dalam surat perjanjian kerja sama menyebutkan bahwa setelah Bali Tower selesai membangun menara-menara telekomunikasi, maka Pemkab Badung  diwajibkan merobohkan seluruh menara yang ada yang sedang beroperasi.

Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara meminta Pemkab Badung menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat Badung terkait tuntutan itu. Hingga kini, DPRD belum mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dasar gugatan Bali Tower kepada Pemkab Badung, selain informasi yang diberitakan sejumlah media.

“Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Tower telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan itu tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda,” ujar I Wayan saat bertemu dengan sejumlah wartawan media dari Jakarta di Badung, Sabtu (13/12), dikutip dari keterangan pers, Senin (15/12).

DPRD menegaskan keterbukaan terhadap perkembangan teknologi telekomunikasi. Apalagi dukungan infrastruktur teknologi komunikasi bagian dari pengembangan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung.

Kebutuhan jaringan digital yang lebih baik sangat dibutuhkan, seiring berkembangnya aktivitas work from home, bisnis digital, dan sektor pariwisata.

“Sebagai daerah dengan lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran, Badung memiliki kebutuhan infrastruktur telekomunikasi tertinggi di Bali. Dengan kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi menjadi kebutuhan mutlak,” ujar anggota DPRD dari Partai Gerindra ini.

DPRD Badung menegaskan komitmen untuk menjaga estetika kawasan sambil tetap mendukung pertumbuhan sektor telekomunikasi. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan menara dan infrastruktur telekomunikasi direncanakan dilakukan setahun sebelum 2027, dengan prinsip keterbukaan, konsolidasi usaha yang sehat, serta jaminan kinerja dari pelaku usaha.

“Prinsip utamanya adalah kearifan lokal. Infrastruktur boleh tumbuh, teknologi boleh berkembang, tetapi tidak boleh dibangun secara sembarangan,” ujar Puspa.

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Bali Tower melalui email yang tertera dalam laman keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia atau BEI terkait pernyataan anggota DPRD Badung itu. Namun belum ada tanggapan.

Pemkab Badung Bongkar Menara Telekomunikasi

Dikutip dari Antara pada 2023, Pemkab Badung, Bali membongkar puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan Perda Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Hal itu menindaklanjuti penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, karena Bali Towerindo menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat Tahun 2017-2027.

Bali Towerindo Sentra berpendapat bahwa ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses.

Sekretaris Daerah Badung saat itu, I Wayan Adi Arnawa di Mangupura menjelaskan, terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan perusahaan terkaiit, bahwa sampai 2027, tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru.

Akan tetapi, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia  atau ATSI Marwan O. Baasir, yang pada 2023 menjabat Sekretaris Jenderal menyesalkan pembongkaran itu.

Marwan pada 2023 mengatakan perangkat telekomunikasi yang dibongkar milik para operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata dan Smartfren yang menggunakan infrastruktur milik anggota ASPIMTEL.

"Aksi mematikan perangkat telekomunikasi secara paksa ini berdampak pada potensi gangguan hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Kabupaten Badung," kata Marwan dikutip dari Antara pada 2023.

Kini, ASPIMTEL meminta Pemkab Badung dan Bali Tower menghentikan praktik monopoli bisnis sewa menara dan fiber optik yang masa kontraknya berakhir pada 2027. Sebab praktik ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi berdampak buruk terhadap citra Badung sebagai destinasi wisata internasional.

Menurut ASPIMTEL, Badung sebagai kawasan destinasi wisata internasional seharusnya didukung infrastruktur jaringan telekomunikasi yang baik.

ASPIMTEL menilai penguasaan pembangunan dan pemanfaatan menara oleh satu pihak membuat operator telekomunikasi tidak memiliki pilihan kerja sama. Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap investasi, kualitas layanan, serta kehandalan infrastruktur telekomunikasi di daerah wisata terkenal di Indonesia ini.

Hasil pengujian kualitas sinyal menggunakan G-Nextrack Lite di lapangan menunjukkan, kekuatan sinyal Telkomsel dan Indosat berada di kisaran 101 dB. Sementara batas minimal kondisi normal berada di 0-90 dB.

XL tercatat di 101 dB, dan Indosat mencapai 106 dB. Bahkan, beberapa titik di Badung, kini menjadi wilayah dengan kekuatan sinyal paling rendah dibandingkan kabupaten lain.

Beberapa titik dengan kualitas sinyal rendah di Badung antara lain:

  • Kawasan Jalan Raya Smart, Desa Canggu, yang didominasi vila dan pusat hiburan
  • Jalan Panganyutan, Desa Buduk, kawasan permukiman dengan kekuatan sinyal XL minus 98 dB, Indosat 97 dB, dan Telkomsel -105 dB
  • Jalan Raya Sibang Kaja, Abiansemal, dengan kekuatan sinyal XL 104 dB dan Telkomsel 100 dB

ASPIMTEL menilai, tanpa perbaikan tata kelola dan pembukaan akses persaingan yang sehat, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi berpotensi menghambat kualitas layanan di kawasan pariwisata utama internasional, seperti Badung.

Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi hal itu kepada Bali Tower, namun belum ada tanggapan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perayaan Natal IKAPI: Momentum Memperkokoh Nilai Dasar Kehidupan
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
9 Anime Ini Pernah Masuk Nominasi Oscar, Bersaing dengan Film Populer Lainnya
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tembus Wilayah Terisolir, Tim Relawan UMI Dirikan Posko Kesehatan di Tukka
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Bupati Aceh Utara Sampaikan Terima Kasih Atas Bantuan Mentan Amran
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
• 20 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.