Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut dia, beleid itu sudah konstitusional
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Habiburokhman kepada awak media, seperti dikutip Senin (15/12/2025).
Advertisement
Habiburokhman menafsirkan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
Sementara itu, lanjut dia, rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'.
"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," jelas politisi Gerindra tersebut.
Habiburokhman juga menambahkan, dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Untuk itu, penempatan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga dipastikan tak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.
"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," Habiburokhman menandasi.



