Pelaku Perusakan Lingkungan di Sumatera Bakal Dibebani Kewajiban Pemulihan

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan yang memicu bencana di wilayah Sumatera akan dibebani kewajiban pemulihan kondisi lingkungan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terpadu yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara simultan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.

Baca juga: Satgas PKH Petakan 31 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera

Febrie mengatakan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dikenakan kepada individu, tetapi juga kepada korporasi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kejaksaan Agung, Perusakan lingkungan, Satgas PKH, banjir sumatera, evaluasi perizinan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8xNTM5MTI1MS9wZWxha3UtcGVydXNha2FuLWxpbmdrdW5nYW4tZGktc3VtYXRlcmEtYmFrYWwtZGliZWJhbmkta2V3YWppYmFuLXBlbXVsaWhhbg==&q=Pelaku Perusakan Lingkungan di Sumatera Bakal Dibebani Kewajiban Pemulihan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Terhadap korporasi yang terindikasi menjadi pelaku perusakan lingkungan, pemerintah akan melakukan evaluasi perizinan sebagai sanksi administratif.

"Selain itu, juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin. Akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," tutur Febrie.

Ia mengungkapkan, sejauh ini Bareskrim Polri telah menangani satu perusahaan, yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Namun, Satgas PKH telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab perusakan lingkungan dan bencana di Sumatera.

Baca juga: Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

"Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," kata dia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di kemudian hari.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPRD Badung Soroti Bali Tower Diberi Keleluasaan Bangun Menara Hampir 20 Tahun
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kenaikan UMP 2026 Siap Diumumkan Besok
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
BREAKING NEWS: Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Sentil Pejabat Hanya Foto-Foto Datang ke Lokasi Bencana Banjir Sumatera
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus YouTuber Resbob Naik Penyidikan, Pelapor Apresiasi Polda Jabar
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.