Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah di Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan bantuan tunai yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan siswa, baik di jalur formal (seperti SD, SMP, dan SMA/SMK) maupun nonformal.
Program ini dirancang untuk mengurangi angka putus sekolah dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mengenyam pendidikan yang layak. Melalui PIP, pemerintah berupaya untuk mendorong pemerataan pendidikan, menjamin bahwa semua anak, terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu, dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Proses pengecekan status penerima bantuan PIP kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Untuk dapat mengecek status bantuan PIP, penerima atau wali murid diharuskan menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK).
Langkah-langkah untuk mengecek status PIPBerikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memantau status pencairan bantuan PIP:
-
Akses situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
-
Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
-
Ketik hasil perhitungan yang muncul untuk verifikasi.
-
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
-
Setelah itu, akan muncul keterangan mengenai status penerimaan bantuan. Jika status menunjukkan "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)," maka dana tersebut telah dicairkan ke rekening penerima.
Tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP. Kriteria penerima bantuan ini meliputi peserta didik yang terdaftar dalam beberapa kategori, antara lain:
1.Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang pendidikan dasar dan menengah ditujukan bagi anak berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2.Penerima bantuan PIP diprioritaskan untuk kelompok sasaran tertentu, antara lain
-
Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Peserta didik yang termasuk dalam kategori dengan pertimbangan khusus, seperti:
-
Anak berstatus yatim dan atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
-
Siswa yang berisiko putus sekolah atau telah kembali bersekolah setelah sempat berhenti (drop out).
-
Peserta didik yang terdampak bencana alam.
-
Anak yang menjadi korban musibah di wilayah konflik.
-
Siswa dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
-
Peserta didik yang orang tua atau walinya sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
-
Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau sedang menjalani masa tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
3.Calon penerima PIP yang masuk dalam kategori pertimbangan khusus merupakan usulan yang diajukan oleh pihak terkait, meliputi:
-
Dinas pendidikan provinsi.
-
Dinas pendidikan kabupaten atau kota.
-
Pemangku kepentingan.
Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima peserta didik menyesuaikan jenjang pendidikan masing-masing. Dana bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia.
Pencairan dana dapat dilakukan melalui teller bank dengan membawa buku tabungan serta kartu identitas. Sementara itu, bagi siswa yang telah berusia 17 tahun ke atas dan memiliki kartu ATM aktif, dana PIP dapat dicairkan secara mandiri melalui mesin ATM.
Untuk tahun 2025, nominal bantuan PIP dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan.
-
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa kelas 1 pada semester gasal dan kelas 6 pada semester genap, bantuan yang diberikan sebesar Rp 225.000 per tahun.
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun. Adapun siswa kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap menerima bantuan sebesar Rp 375.000 per tahun.
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun. Khusus siswa kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap, nominal bantuan yang diterima sebesar Rp 500.000 per tahun.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437107/original/065785100_1765202658-1.jpg)
