Polemik Perkap No.10 Tahun 2025, Said Didu Buat Perumpamaan Peraturan Kelurahan dan Aturan Warga

fajar.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu terus mengkritisi langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) No.10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota polri menduduki jabatan sipil.

Said Didu mengkritisi peraturan tersebut karena dinilai sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan anggota polri mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.

Polri yang diharapkan sebagai garda terdepan dalam menegakkan aturan sebagaimana putusan MK tersebut, justru membuat aturan tandingan yang dinilai melawan putusan MK. Dimana dalam aturan kapolri itu, polisi aktif bisa menduduki jabatan pada 17 lembaga sipil.

“Ibaratnya begini: Ada aturan kelurahan melarang anjing berkeliaran, tapi yang punya anjing bikin aturan sendiri bahwa anjing saya boleh ke tempat yg dia sukai. Aturan yg punya anjing dianggap tidak bertentangan,” kata Said Didu dalam ciutannya di akun media sosialnya, Senin (15/12).

Pernyataan Said Didu itu merespons Komentar Komisi III DPR RI yang menyebut Perkap No.10 Tahun 2025 yang dikeluarkan kapolri tidak bertentangan dengan putusan MK. “Yang menentukan bertentangan atau tidak adalah MK – bkn DPR!!!,” tandas Said Didu.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Habiburokhman, Minggu (14/12).

Habiburokhman menjelaskan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

“Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” beber Habiburokhman.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri,” tambahnya.

Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Habiburokhman menjelaskan tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Untuk itu, dia menyebut penempatan Polri di 17 kementerian dan lembaga tak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.

“Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” ujar Habiburokhman. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mojang Ungkap Rencana Besar Minecraft, Intip Bocorannya di Sini!
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
DPR RI Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba Lewat Sosialisasi dan Tes Pegawai
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Mobil Listrik Mulai Dilirik, Kumala Group Perkuat Edukasi Pasar
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Luas Hutan Lampung 948 Ribu Hektare, Kadishut Ingatkan Bahaya Buka Lahan Baru
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Tingkatkan Konektivitas Sulteng, Gubernur Anwar Hafid Realisasi Program Berani Lancar
• 26 menit lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.