EKSKLUSIF! Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob, Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian dan Ditahan

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Gambar YouTuber Adimas Firdaus (kanan) atau Resbob dan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam tayangan Borgol KompasTV, Senin (15/12/2025). Polda Jabar tetapkan status tersangka bagi Resbob dalam kasus dugaan ujaran kebencian. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

BANDUNG, KOMPAS.TV- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, proses penanganan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (13/12/2025). Penyelidikan sendiri mulai dilakukan sejak Jumat petang, 12 Desember 2025, dengan pembentukan tim khusus yang langsung bergerak ke luar daerah.

“Tim siber Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan sejak Jumat lalu. Hari ini merupakan hari ketiga dan yang bersangkutan telah berhasil diamankan,” ujar Kombes Hendra, Senin (15/12) petang dalam wawancara eksklusif di program Borgol KompasTV.

Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Ujaran Kebencian dan ITE, Gus Nur Mengaku akan Tetap Kritis Usai Dapat Amnesti

Resbob diamankan saat berada di kawasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.

"Saat itu tersangka diduga akan terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut," imbuhnya.

Menurut Kombes Hendra, penetapan tersangka terhadap Resbob sebenarnya telah dilakukan sejak Sabtu (14/12/2025). Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut telah terpenuhi.

Dalam kasus ini, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara, dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan,” tegas Hendra.

Baca Juga: Soal Ijazah dan Ujaran Kebencian ke Jokowi, Bara JP: Kami Tegas, Langsung Kami Laporkan

Penulis : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • resbob
  • adimas firdaus
  • ujaran kebencian
  • persib bandung
  • polda jawa barat
  • hendra rochmawan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pendaftaran Calon PPIH 2026 Ditutup, Unggah Berkas Diperpanjang 15 Desember 2025
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Fadli Zon Sebut Lebih dari 43 Cagar Budaya Terdampak Bencana Sumatera
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Hampir Tonjok Marc Klok, Yance Sayuri Minta Maaf
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Sidak Infrastruktur di Bringinbendo dan Trosobo, Bupati Sidoarjo: Ketepatan Waktu Lebih Penting
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Kronologi Pembalap Awhin Sanjaya Meninggal Dunia di Ajang Sumatera Cup Prix 2025, Alami Kecelakaan saat Final
• 51 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.