JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Selasa 16 Desember 2025. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, berharap proses pengadilan bisa berjalan tanpa tekanan. Semua yang pro dan kontra terhadap perkara tersebut sebaiknya menerima dan mengawal proses hukum yang berjalan.
“Peradilan yang betul-betul independen dari pro maupun yang kontra. Asal fair dan sesuai dengan azas imparsialitas ya jalani saja,” ujarnya, dikutip Senin (15/12/2025).
Proses peradilan akan membuktikan Nadiem bersalah atau tidak dalam perkara tersebut. Sebab, siapa pun jika terbukti menimbulkan kerugian negara, masyarakat akan sulit menerima.




