JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob resmi menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyebut penanganan kasus hukum terhadap Resbob akan dilakukan seadil dan setransparan mungkin.
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan opsi tersebut telah dipertimbangkan secara matang. Diskusi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, telah dilakukan sebelum proses hukum dilanjutkan.
Baca Juga: EKSKLUSIF! Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob, Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian dan Ditahan
Namun, polisi menilai perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Terlebih jika motifnya semata-mata untuk meningkatkan popularitas di media sosial dengan cara yang dinilai tidak etis.
“Kalau tujuan utamanya hanya untuk mencari perhatian atau menaikkan pengikut, tetapi dilakukan dengan cara yang tidak baik, maka mudaratnya jauh lebih besar. Karena itu, proses hukum sepenuhnya kami lanjutkan,” ujar Kombes Hendra dalam wawancara eksklusif pada program Borgol KompasTV, Senin (15/12/2025).
Adapun penetapan status hukum tersangka tersebut dilakukan setelah tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.
Hendra Rochmawan mengungkapkan, proses penanganan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (13/12/2025). Penyelidikan sendiri mulai dilakukan sejak Jumat petang, 12 Desember 2025, dengan pembentukan tim khusus yang langsung bergerak ke luar daerah.
Baca Juga: Warga Keturunan Suriah Jadi Pahlawan Usai Lumpuhkan Pelaku Penembakan Pantai Bondi Australia
“Tim siber Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan sejak Jumat lalu. Hari ini merupakan hari ketiga dan yang bersangkutan telah berhasil diamankan,” ujar Kombes Hendra.
Resbob diamankan saat berada di kawasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- resbob
- adimas firdaus
- polda jawa barat
- hendra rochmawan
- ujaran kebencian




