Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12/2025). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara hingga komentari sikap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo ungkapkan bahwa skripsi Jokowi sangat janggal, karena ia melihat skripsi Jokowi tidak ada lembar pengujinya.
Selain itu, kubu Roy Suryo juga melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, secara terbuka menilai Jokowi tidak lagi menunjukkan sikap kenegarawanan.
Hal ini disebutkan Kubu Roy Suryo, lantaran Jokowi tak kunjung menunjukkan ijazahnya kepada publik.
Tanggapan itu disampaikan saat menyoroti proses hukum yang menjerat kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
"Kami meyakini, kita semua segenap bangsa Indonesia meyakini bahwa sudah tidak tersisa lagi dari saudara Joko Widodo sisi kenegarawanannya meskipun seberat biji zarah," ucapnya.
"Kenapa? Karena sudah tidak mungkin lagi atau meminjam ungkapan 'bagai memasukkan gajah ke lubang jarum' kalau kita mengharapkan Saudara Joko Widodo menunjukkan ijazahnya sebagaimana itu ya pernah dilakukan oleh Pak Asrul Sani (Hakim MK) atau kalau di dunia internasional persoalan dengan kewarganegaraan yang pernah disampaikan oleh Obama (mantan Presiden AS). Jadi kesimpulan kami, sampai hari ini kami tegaskan bahwa sudah tidak ada lagi sisa kenegerawanan dari Saudara Joko Widodo," sambungnya.
Selain itu, ia menilai sulit untuk membuat Jokowi terbuka akan latar belakang pendidikannya.
"Maka kami simpulkan tidak akan lagi mengemis-ngemis kepada Saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazahnya," cetusnya.
Bahkan, ia menginginkan polisi juga terbuka dengan barang bukti perkaranya.
Ia meyakini kliennya tidak semestinya dipidana atas tudingan ijazah palsu tanpa pernah ditunjukkan bukti ijazah asli ke publik maupun pihak terperiksa.
"Polda Metro Jaya di mana diharapkan dalam proses gelar perkara nanti akses terhadap barang bukti diberikan oleh penyidik dan penyidik sukarela menunjukkan barang bukti yang telah menjadikan klien kami sebagai tersangka," ucapnya.
"Sebab tidak mungkin ada orang dinyatakan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik menyatakan menyimpulkan ijazah saudara Joko Widodo itu palsu sebelum ada bukti ijazah asli ditampilkan," pungkas Ahmad Khozinudin.



