LAMPUNG TENGAH (Realita) —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Uang senilai Rp 5 miliar yang diterima dari hasil praktik suap dan gratifikasi diduga dipakai untuk melunasi utang kampanye saat Pilkada Lampung Tengah.
KPK menyebut, dana tersebut berasal dari pengondisian sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam praktiknya, para rekanan proyek diminta memberikan fee atau biaya komitmen dengan persentase tertentu dari nilai proyek yang dimenangkan.
Dari hasil penelusuran penyidik, sebagian besar uang yang diterima bupati digunakan untuk membayar pinjaman bank yang sebelumnya dipakai sebagai modal kampanye politik. Sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan kepentingan pribadi.
KPK menilai temuan ini mencerminkan masih mahalnya biaya politik di Indonesia. Kondisi tersebut kerap mendorong kepala daerah yang terpilih mencari cara untuk mengembalikan modal politik dengan menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk bupati, anggota DPRD, pejabat daerah, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi dan perantara suap. Para tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.mag
Editor : Redaksi




