JAKARTA, KOMPAS – Perusahaan angkutan penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP memberikan diskon tarif tiket 19 persen untuk masa Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Namun, penyerapan insentif ini masih rendah, walau tiket sudah dapat dipesan 60 hari sebelum keberangkatan.
Serupa dengan sejumlah moda transportasi lain, angkutan penyeberangan khususnya di bawah ASDP juga memberikan diskon tiket gratis bagi penumpang. Potongan tarifnya senilai 19 persen dari total tarif bagi 257.560 penumpang serta 491.776 kendaraan selama periode 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Nilainya mencapai Rp 31,65 miliar.
Berdasarkan data terbaru, penyerapannya ternyata masih di bawah 1 persen. Padahal, penumpang sudah dapat memesan tiket sejak 60 hari sebelum keberangkatan. ASDP berupaya meningkatkan pemasarannya agar penumpang dapat membeli tiket lebih awal.
“Jadi dari target harian, subsidi harian itu juga masih di bawah 20 persen, tetapi ini kami prediksi, nanti akan terus meningkat ketika makin mendekati hari H. Namun, ini terus kami akan kampanyekan supaya pengguna jasa bisa beli tiket lebih awal untuk periode stimulus ini,” tutur Direktur Operasi dan Transformasi ASDP Rio Lasse dalam konferensi pers persiapan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Konferensi pers itu dihadiri pula oleh sejumlah pejabat ASDP lainnya. Mereka adalah Direktur Utama ASDP Heru Widodo, Direktur Sumber Daya Manusia dan Layanan Korporasi ASDP Rudi Sunarko, serta Corporate Secretary ASDP Windy Andale.
Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 mendatang, ASDP mengoperasikan 15 cabang pelabuhan di 15 lintasan. Total ada 33 pelabuhan yang melayani naik-turun penumpang dan kendaraan, yakni 23 pelabuhan ASDP, sedangkan 10 pelabuhan non-ASDP.
Rio mengatakan, peningkatan pergerakan diprediksi mulai terlihat pada Jumat (19/12/2025) dengan prediksi puncak pergerakan libur Natal pada Selasa (23/12/2025) sampai Rabu (24/12/2025). Prediksi puncak pergerakan libur Tahun Baru 2026 terjadi pada Selasa (30/12/2025) dan Rabu (31/12/2025). Arus balik diproyeksi terjadi pada awal tahun baru, yakni Jumat (2/1/2026) dan Sabtu (3/1/2026).
ASDP memproyeksi seluruh pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2025/2026 akan meningkat dibanding tahun lalu dalam periode yang sama. Mobilitas perjalanan naik 5,4 persen, begitu pula pergerakan penumpang (4,3 persen), dan kendaraan (8,9 persen).
Heru menambahkan, saat musim puncak (peak season), ASDP menambah armada yang dioperasionalkan. Pada masa berlibur mendatang, setidaknya ada 33 kapal per hari yang akan melintasi Merak (Banten)-Bakauheni (Lampung), kemudian 34 kapal pada lintasan Ketapang-Gilimanuk.
“Terkait (kapal) Ekspres 2 di Pelabuhan Merak-Bakauheni ini sudah kami operasikan. Jadi seluruh masyarakat juga bisa memilih armada mana yang ingin mereka gunakan, yaitu ada Ekspres 1 dan Ekspres 2,” katanya.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Logistik Maritim Departemen Teknik, Sistem Perkapalan Institut Sepuluh Nopember Surabaya Saut Gurning berpendapat, persoalan yang perlu diantisipasi adalah kurang seimbangnya jumlah dermaga dibandingkan kapal yang tersedia.
Antisipasi perlu memperhatikan aspek jadwal kedatangan, keberangkatan, frekuensi mulai dari stase awal pergerakan pada pekan akhir November dan awal Desember 2025 hingga tingkat puncak, baik keberangkatan dan balik.
Sebagai contoh pada lintasan Merak-Bakauheni, ada sekitar 70 unit kapal siap beroperasi. Namun, dermaga yang tersedia relatif terbatas melayani sekitar 28 kapal secara bergantian. Hal ini mengakibatkan kapal harus mengantre di laut (anchoring) berjam-jam menunggu giliran sandar.
Pemerintah perlu memperhatikan kenaikan antrean roda dua yang paling rentan secara keselamatan dan paling boros ruang dalam antrean, menuntut pendekatan penanganan yang radikal. Hal ini berbeda dari penanganan kendaraan logistik atau mobil pribadi. Sebab, angkutan penyeberangan akan menghadapi periode kritis dua jendela waktu, yakni gelombang mudik (23-24 Desember 2025) serta gelombak balik (2-3 Januari 2026).
“Jendela waktu yang sempit antara libur Natal dan Tahun Baru, mungkin dapat menimbulkan tekanan operasional yang kontinu tanpa jeda pemulihan yang cukup bagi petugas dan armada kapal atau ekosistem penyedia jasa penyeberangan nasional. Tinggi risiko kelelahan operasional dan human error,” tutur Saut.
Ragam upaya telah dikemukakan untuk mengatasi masalah ini, antar lain pemisahan pelabuhan, lintasan dan akses atas trafik penumpang, kendaraan logistik, kendaraan pribadi, dan penumpang yang harus dinamis. Hal itu perlu dilakukan di sejumlah kluster lintasan padat, utama, dan pendukung tujuan masyarakat.
Ada pula penyediaan zona pendukung atau buffer zone untuk parkir dan antrean penumpang serta kendaraan. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah animo penumpang dan kendaraan yang diantisipasi dengan tersedianya pemesanan tiket bermodel go-show atau dijual pada mendekati waktu keberangkatan untuk mengurai kepadatan.
“Usaha geofencing untuk pemesanan 2-5 kilometer perlu didukung sosialisasi yang baik pada penumpang, pemilik barang, dan angkutan truk logistik,” ujar Saut.
Geofencing merupakan teknologi yang menciptakan batas virtual pada area geografis tertentu menggunakan GPS, wifi, atau data seluler. Sistem mampu mendeteksi status perangkat saat masuk, keluar, atau berada di dalam area terkait. Dalam konteks ini, ASDP menerapkan geofencing untuk pemesanan tiket, sehingga mencegah jual-beli tiket oleh calo yang dijual di sekitar pelabuhan.
Dalam data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 119,5 juta orang diprediksi akan menempuh perjalanan lintas provinsi pada musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Mayoritas masyarakat tetap menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil.
Dari jumlah tersebut, pemudik dengan kendaraan listrik roda empat diperkirakan naik dari 12.000 mobil menjadi 26.000 mobil. Alhasil, ASDP juga menerapkan prosedur operasi standar (SOP) bagi pemudik yang membawa mobil listrik (BEV) untuk menyeberang dengan kapal.
“Untuk mobil listrik ada SOP-nya sendiri. Memang sebetulnya dari Peraturan Kemenhub memang belum ada, tetapi dari sisi SOP ini, kami sudah punya dan kami tempatkan di depan ramp door. Kalau nanti misalnya terjadi insiden terkait kendaraan listrik ini, akan lebih mudah untuk kami evakuasi dan tangani,” tutur Heru.
Ramp door atau pintu rampa merupakan pintu khusus di kapal roll on/roll off (roro) atau feri. Pintu ini biasanya menjadi akses utama bongkar-muat kendaraan secara langsung dari dermaga ke kapal atau sebaliknya.
Ketika ditanya soal baterai yang biasanya terpasang di kendaraan, Heru mengatakan, komponen tersebut tidak perlu dilepas dari kendaraan. Baterai kendaraan listrik masih dapat terpasang. Namun, informasi lebih rinci, ASDP masih menanti peraturan Kemenhub dalam pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan.
“Kami sudah siap (mitigasi) pada pelabuhan-pelabuhan karena memang para pengguna kendaraan listrik, kan, makin hari makin meningkat. Jadi kami juga harus sudah mulai siapkan, bahkan di pelabuhan kami juga sudah ada charger untuk kendaraan listrik,” ujarnya.
Dalam laporan National Fire Protection Association (NFPA), kebakaran pada mobil listrik lebih sering terjadi dibandingkan kendaraan bertenaga bahan bakar minyak (BBM). Setidaknya ada satu insiden untuk tiap 20.000 mobil listrik. Hal ini berbeda dengan mobil bertenaga gas, yakni satu insiden tiap 55.000 mobil listrik.
Masih dari sumber yang sama, ada sekitar 170.000 kebakaran mobil setiap tahun secara global. Sekitar 4.000 di antaranya merupakan mobil listrik.
Menurut Pelaksana tugas Kepala Subkomisi Investigator Kecelakaan Pelayaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi Anggiat PTP Pandiangan, kehadiran kendaraan listrik di atas kapal wajib diketahui nakhoda dan awak kapal. Sistem penandaan BEV perlu teridentifikasi jelas.
Pengisian daya dilarang dilakukan saat di atas kapal dengan penempatan kendaraan jauh dari ruang mesin, peralatan darurat, barang berbahaya, serta ruang penumpang.
Selain itu, lokasi penempatan BEV juga harus mempertimbangkan akses pemadam kebakaran serta pihak dermaga untuk mengevakuasi kapal ketika sandar. Perkiraan waktu tiba pemadam kebakaran dan penyelamatan harus diperhitungkan dalam membuat prosedur tanggap darurat terhadap kebakaran BEV (Kompas.id, 28/11/2023).





