FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka buntut pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, justru memantik gelombang dukungan luas dari masyarakat.
Dukungan itu ramai disuarakan warganet melalui kolom komentar media sosial, menyusul beredarnya video penanganan perkara yang menyeret keenam polisi tersebut.
Dilihat dalam unggahan video akun TikTok @NewsChannel72, yang menampilkan keenam polisi itu telah dibanjiri lebih dari belasan ribu komentar.
Alih-alih mencela, mayoritas warganet justru menyatakan simpati dan menyebut para polisi tersebut sebagai “pahlawan rakyat”.
“Inilah 6 polisi yang masih mempunyai harga diri. Kami bangga pada kalian,” tulis akun Boy the ripper yang mendapat ribuan tanda suka.
Komentar bernada dukungan lainnya juga muncul dari akun wa one.
“Giliran kerja benar ditangkap,” sebutnya.
“Ayo rakyat turun ke jalan untuk bantu 6 polisi pahlawan kita,” kata akun user8868051738594.
Sebagian warganet mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Katanya lawan premanisme, trus kenapa saat dilawan malah anggotanya dihukum?? Maunya pimpinan seperti apa?,” ucap Akun NyongTimur_.
Tidak sedikit pula yang mengusulkan penggalangan dana sebagai bentuk solidaritas.
“Open donasi untuk 6 pahlawan sebagai bentuk dukungan kita,” ajak akun Re Inkarnasi.
Nada serupa juga disampaikan akun matrosul688 yang menyebut, “6 polisi yg dianggap penjahat bagi negara, tapi dianggap pahlawan oleh masyarakat.”
Bahkan, ada warganet yang mendesak agar kasus tersebut ditinjau ulang oleh pimpinan tertinggi Polri.
“Pak Kapolri tolong ditinjau kembali kasus 6 polisi yg membela rakyat tolong jangan ditahan. Mereka pahlawan rakyat,” tulis akun okep.
Sebelumnya diketahui, buntut pengeroyokan dua orang debt collector, enam polisi kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Keenam polisi itu merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
“Penyidik menetapkan 6 orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat (12/12/2025) kemarin.
“Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” sambungnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP. “Penerapan pasal-pasal tersebut sesuai bukti,” terangnya.
Sebagai informasi, dugaan pengeroyokan bermula dari masalah penunggakan kredit.
Dua orang debt collector NAT dan MET menghentikan seorang pemotor depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Pemilik motor tak terima, lalu memanggil sejumlah rekan-rekannya. Tak lama, tujuh orang datang mengendarai mobil. Mereka beramai-ramai mengeroyok para korban.
Akibat pengeroyokan itu, satu orang debt collector tewas di lokasi. Sedangkan, rekannya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih, Jakarta Timur. Namun nyawanya tak tertolong.
Kematian kedua orang debt collector memantik kemarahan rekan-rekannya. Mereka mendatangi kawasan Kalibata untuk meluapkan amarahnya hingga berujung pembakaran sejumlah kios dan kendaraan di sekitar lokasi. (Muhsin/fajar)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5406416/original/006889800_1762572152-Kapolri.jpeg)

