Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 merupakan bagian menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Adapun Perpol Nomor 10 tahun 2025 mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga. Artinya, peraturan tersebut bertentangan putusam MK.
Advertisement
"Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," kata Listyo di Istana Negara Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, Polri sudah berkonsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol tersebut. Listyo pun tak peduli soal anggapan Polri membangkangi putusan MK karena menerbitkan perpol.
"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," jelasnya.
Listyo menyampaikan perpol Nomor 10 tahun 2025 ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Dia juga membuka peluang aturan tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
"Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU," ujar Listyo.


