Kapolri Bantah Langgar Putusan MK soal Polisi Aktif Boleh Menjabat di Luar Polri

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 merupakan bagian menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Adapun Perpol Nomor 10 tahun 2025 mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga. Artinya, peraturan tersebut bertentangan putusam MK.

Advertisement

BACA JUGA: Perpol 10 Tahun 2025 soal Polisi Aktif Bisa Tugas di Luar Struktur Korps Bhayangkara, MK Diminta Bersuara

"Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," kata Listyo di Istana Negara Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut dia, Polri sudah berkonsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol tersebut. Listyo pun tak peduli soal anggapan Polri membangkangi putusan MK karena menerbitkan perpol.

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," jelasnya.

Listyo menyampaikan perpol Nomor 10 tahun 2025 ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Dia juga membuka peluang aturan tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.

"Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU," ujar Listyo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan, Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh Tamiang
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Tampang Ayah dan Anak di Balik Penembakan Brutal Bondi Sydney, Disebut Punya Jejak Keturunan Pakistan
• 15 jam laludisway.id
thumb
Aset Industri PPDP Syariah Tembus Rp 70,8 triliun Per Oktober 2025, OJK: Naik 6,21 Persen
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
JPU Cabut Banding, Vonis Wahyu Gunawan Perantara Suap Kasus CPO Inkrah 11,5 Tahun Penjara
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Untuk Memuaskan Pasangan, Bolehkah Suami Pakai Obat Memperbesar Kemaluan? Begini Penjelasan Menurut Ulama
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.