Satgas PKH Buka-Bukaan Pola Dibalik Tambang Ilegal: Ada Pemodal Besar!

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar membeberkan ada pemodal besar sebagai aktor intelektual aktivitas tambang ilegal yang paling sulit dijamah hukum. Sementara masyarakat hanya menjadi operator dengan upah rendah.

Ketua Satgas Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sukumbang mengungkap pola utama di balik maraknya pertambangan ilegal di Indonesia yang melibatkan para pemodal besar. Mengingat, alat-alat berat yang dikerahkan dalam jumlah begitu besar.

"Kalau bisa mengerahkan alat berat dalam jumlah begitu besar, pasti bukan rakyat. Rakyat cuma jadi operator. Pemodal inilah yang mendapat benefit sangat besar," tegas Febriel dikutip dari keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Baca: Siap-Siap! Pemerintah Telusuri Pemodal Penikmat Tambang Ilegal



Menurut dia, perang melawan tambang ilegal adalah perang melawan struktur modal dan jaringan terorganisir, bukan sekadar penertiban rakyat pencari nafkah. Sebagai contoh seperti modus yang dilakukan di Bangka Belitung.

Aktivitas tambang timah tradisional yang dikelola masyarakat hanya bisa menghasilkan sekitar 6 kilogram (kg) - 7 kg per hari. Di sisi lain, apabila dengan menggunakan alat berat hasilnya bisa berlipat hingga 1 ton per hari.

Keuntungan fantastis ini semakin membengkak karena mekanisme perdagangan yang tidak fair. Hasil tambang ilegal tidak dijual ke perusahaan negara seperti PT Timah Tbk dengan harga patokan, tetapi ke pengepul yang membeli dengan harga jauh lebih rendah.


Baca: Gakkum ESDM Amankan 1.430 Ton 'Gunung Batu Bara' di Sumatra Selatan



"Kalau dijual ke PT Timah harganya sekitar Rp200.000-an, tapi ke pengepul, hasilnya lipat-lipat. Apalagi kalau diselundupkan keluar," kata Febriel.

Satgas Halilintar pun mengingatkan adanya ancaman penyusupan pemodal besar ke dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Modusnya bisa berupa penggunaan nama rakyat sebagai kedok, sementara operasi dan modal dikuasai oleh pemain lama.

"Pola-pola seperti ini jangan sampai nanti mereka hanya berpindah. Dari yang sekarang ilegal, masuk ke dalam yang namanya tambang rakyat," tambah Febriel.


(ven)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR Perintahkan Investigasi Sebab Banjir Aceh, Sumut & Sumbar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Alfamidi Dukung Fajar Run 2025: Bertabur Hadiah untuk Peserta
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Alasan Prabowo Tak Terbitkan HTI hingga IUP Selama 1 Tahun
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Kronologi Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia, 16 Orang Tewas Diberondong Peluru Ayah dan Anak
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Layanan Healthcare Lengkap di Jakarta - BHC
• 1 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.