Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meraih peringkat ke-5 untuk predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, ini diterima oleh Sekretaris Jenderal KemenP2MI, Dwiyono, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
“Selamat kepada KemenP2MI yang kembali mendapatkan predikat informatif tahun ini. Meskipun kita adalah Kementerian baru, tetapi bisa menorehkan prestasi dengan meraih peringkat ke-5. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk lebih baik lagi ke depannya dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Dwiyono.
Penghargaan ini diberikan kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Anugerah ini diberikan kepada 197 Badan Publik dengan kualifikasi Informatif, yang terdiri dari 7 kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Dengan perolehan nilai 98,40, KemenP2MI berhasil meraih peringkat ke-5 dari 33 Kementerian yang memperoleh klasifikasi Informatif. Perolehan nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2024 lalu, yaitu 96,97.
Sementara itu, di peringkat ke-4 diraih oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai 98,42; peringkat ke-3 Kementerian Komunikasi dan Digital dengan nilai 98,54; peringkat ke-2 Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan nilai 98,57; dan peringkat pertama Kementerian Perdagangan dengan nilai 98,79.
Adapun kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 ini, dibuka secara langsung oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro.




