Dukungan Masyarakat dan Aparat Desa Kunci Ungkap Kekerasan Terhadap Anak

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menegaskan dukungan masyarakat dan aparat desa sebagai kunci dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak.

Sehingga dirinya mengapresiasi perangkat desa yang tanggap dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki yang diduga dilakukan oleh seorang tukang potong rambut di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Dukungan Berkelanjutan Bagi Penyandang Disabilitas

Dua anak telah melapor, dan diduga masih terdapat korban lain yang belum berani mengungkapkan kejadian ini.

"Kemen PPPA mengapresiasi perangkat desa yang sigap bertindak, cepat menindaklanjuti temuan, dan berani melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (15/12).

Kasus ini terungkap setelah perangkat desa menemukan adanya anak yang putus sekolah karena merasa trauma, kemudian mendorong korban untuk melapor ke kepolisian. Perbuatan terduga pelaku diduga terjadi berulang sejak September hingga November 2025. Korban mengaku mengalami tindakan pencabulan di salon tempat terduga pelaku bekerja, dengan pola serupa dan disertai iming-iming uang. Para korban juga mengungkap adanya tekanan psikologis dan rasa takut akibat kejadian yang dialaminya.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan pendampingan yang komprehensif bagi korban. UPTD PPPA Kab. Lombok Tengah telah memberikan layanan awal, termasuk layanan psikologis, pendampingan hukum, serta pemantauan lingkungan yang dilakukan untuk mencegah peristiwa berulang, mengingat terduga pelaku belum ditahan.

Saat ini, kasus telah masuk tahap penyelidikan oleh Polres Lombok Tengah. Polisi telah meminta keterangan korban, pelapor, dan sejumlah saksi. Ratna menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

“Terduga Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana berat dan pemberatan karena korban lebih dari satu anak,” ungkap Ratna.

Peran perangkat desa dalam melakukan deteksi dini melalui pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) sangat penting dalam kasus ini. Melalui petugas pencatatan, penguatan dalam deteksi dini perlu ditingkatkan agar agar kerentanan dapat segera teridentifikasi dan kasus serupa dapat terungkap lebih awal serta segera dihentikan.

Disisi lain, peran perangkat desa yang telah berani dan tanggap dalam melaporkan kejadian merupakan praktik baik yang perlu ditingkatkan dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan, sehingga dapat mencegah kejadian berulang.

Kemen PPPA akan terus melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah melalui UPTD PPPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota sebagai langkah yang berkelanjutan pada deteksi dini dan penyediaan layanan komprehensif bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengajak masyarakat untuk berani melapor jika melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian, UPTD PPA terdekat, atau melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yaitu call center 24 jam 129 dan WhatsApp 08111-129-129.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bulog Pastikan Stok Beras Aman Untuk Memasok Kebutuhan Korban Bencana Sumatra
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Kebakaran Los Pepaya Pasar Kramat Jati, Asap Hitam Membumbung dan Pedagang Berlarian
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Kamboja Kritik Penyelenggaraan SEA Games Thailand: Gak Serius, Lebih Baik Kami
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Evakuasi Lansia Kritis dari Kepungan Banjir Cirebon
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Menkeu Purbaya Mau Hapus Utang Pemda Terdampak Bencana
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.