JEMAAH calon haji (JCH) asal Kabupaten Bekasi diminta segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama periode keberangkatan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi guna menghindari persoalan maupun kendala menyangkut kebijakan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Haji Kabupaten Bekasi Mulyono Hilman Hakim meminta seluruh jemaah yang sudah dinyatakan masuk kuota haji 2026 dan telah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan agar segera melakukan pelunasan Bipih.
"Saya selalu berupaya melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah untuk menyampaikan kepada jemaah agar segera melakukan pelunasan. Kalau tidak melunasi akan berdampak pada pengurangan kuota wilayah Kabupaten Bekasi ke depan," kata Mulyono, Senin (15/12).
Ia mengatakan nominal pelunasan biaya keberangkatan haji saat ini berkisar Rp30 juta-Rp31 juta. Jemaah yang telah terdata pada Satu Haji dapat memantau detail keterangan biaya berikut pelunasan melalui aplikasi tersebut.
Menurutnya, tingkat pelunasan Bipih JCH Kabupaten Bekasi masih rendah. Sejak dibuka pada Senin (24/11) hingga kini, jumlah JCH yang telah melunasi Bipih baru mencapai 564 orang atau 16% dari total 3.573 kuota calon haji Kabupaten Bekasi.
"Kuota Kabupaten Bekasi 3.573 orang. Yang baru melunasi 16% atau 564 orang. Masih tersisa 3.009 orang yang belum melunasi. Batas akhir pelunasan pada Selasa (23/12)," ujarnya.
Kuota naik
Mulyono menyampaikan, Bipih reguler 2026 ditetapkan sebesar Rp58.559.022. Jemaah yang sudah masuk dalam kuota haji tahun depan cukup melunasi kekurangan biaya keberangkatan.
"Pelunasan biaya dihitung dari total Bipih dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta serta nilai manfaat dari BPKH sekitar Rp2,7 juta," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bekasi mendapatkan penambahan kuota haji dari semula 2.100 orang menjadi 3.573 orang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi ini mengatur tentang alokasi kuota dengan haji reguler dan khusus. Kebijakan tersebut sekaligus mempercepat masa tunggu JCH asal daerah itu dari semula hingga 30 tahun menjadi hanya belasan tahun.
"Tahun ini antrean keberangkatan sampai batas limit Mei 2014. Jadi bagi jemaah calon haji Kabupaten Bekasi yang sudah mendaftar pada 2012 hingga 2013 dan belum berangkat, kini bisa terakomodasi untuk berangkat tahun depan," pungkasnya.





