DPR Ingatkan Bahaya Regulasi Tumpang Tindih

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan antar Kementerian/Lembaga (K/L) agar pertumbuhan ekonomi nasional tidak berjalan di tempat. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan stagnasi ekonomi dan melemahkan daya dorong pembangunan.

Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, Dolfie menekankan bahwa sebagian besar sektor ekonomi nasional berada di bawah kendali kementerian teknis. Karena itu, peran K/L tidak bisa hanya sebatas membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan juga harus diiringi dengan kebijakan yang menciptakan nilai tambah nyata.

Baca Juga :
Prabowo Bilang Uang Penanganan Bencana di Sumatera Ada, Pakai Anggaran Efisiensi APBN yang Dulu Buatnya Dimaki
Prabowo Targetkan 2.000 Hunian Sementara Untuk Korban Bencana Sumatera Dibangun Pekan Ini

“Kalau K/L hanya membelanjakan APBN tanpa kebijakan yang mendorong nilai tambah, pertumbuhan tidak akan bergerak. Kementerian harus berani membuat terobosan yang memperkuat sektor yang mereka pimpin,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin 15 Desember 2025.

Dolfie juga mengingatkan agar kementerian tidak mengeluarkan regulasi yang saling bertabrakan. Menurutnya, kebijakan yang tumpang tindih justru akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan menciptakan ketidakpastian di lapangan. “Diperlukan kebijakan dengan logical framework pemerintah,” sambung Dolfie.

Sorotan Komisi XI DPR RI semakin menguat seiring munculnya polemik terkait kebijakan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 beserta aturan turunannya, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan apabila tidak disertai mitigasi risiko dan strategi fiskal yang matang.

Komisi XI menilai, kebijakan teknis yang tidak selaras dengan agenda ekonomi nasional berisiko menekan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai. Pemerintah pun diminta menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas fiskal, termasuk alternatif penerimaan jika terjadi penurunan kontribusi dari sektor tertentu.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terhadap kedaulatan kebijakan nasional. Ia menyoroti peran strategis Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi pengganti penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp300 triliun dari industri hasil tembakau ini?” kata Misbakhun beberapa waktu lalu.

Baca Juga :
DPR: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Melanggar Konstitusi Sepanjang Ada Kaitan dengan Tugas Polri
Wacana Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden, Pengamat Beberkan Kelemahannya
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis, Ini Alasannya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Polisi Sebut Tak Ada Korban
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Bendera Putih Berkibar di Berbagai Titik di Aceh, Tuntut Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Bulog Siaga 50 Ton Beras di Bandara dan Pelabuhan Sumatra untuk Korban Bencana
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Terekam Siaran Live, Tukang Cukur Rambut Diserang Brutal saat Layani Pelanggan
• 3 jam lalurealita.co
thumb
IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah ke 8.560-8.600, Cermati Lima Saham Berikut
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.