Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kapolri sebut Perpol jabatan sipil Polri sudah sesuai dan konsultasi.
  • Perpol ini diklaim sebagai tindak lanjut untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Ke depan, Perpol akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut sudah melalui proses konsultasi yang semestinya.

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait dan stakeholder terkait," kata Listyo usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Saat ditanya mengenai kritik spesifik dari pakar hukum tata negara Mahfud MD, Listyo enggan berkomentar banyak.

"Ah, tanya sama Pak Mahfud," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai Perpol yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga itu bertentangan dengan UU Kepolisian dan UU ASN.

Klaim Hormati Putusan MK

Listyo justru mengklaim bahwa penerbitan Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK.

"Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi sebelum menerbitkan Perpol. Jadi, apa yang dilanggar?" kata Listyo.

Ia menjelaskan, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan menjadi masukan untuk revisi undang-undang di masa depan. Listyo juga menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, sehingga tidak akan memengaruhi penugasan yang sudah berjalan.

Baca Juga: Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Terkait klausul yang mengizinkan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga, Listyo menyebut hal itu sudah jelas. Menurutnya, yang dihapus oleh MK adalah frasa "penugasan oleh Kapolri" dan "tugas-tugas kepolisian," yang kini telah diperjelas batasannya dalam Perpol tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Akan Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatera
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemenag Buka Opsi Belajar Daring bagi Madrasah dan Pondok Terdampak Banjir
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Banjir dan Longsor Sumatera Menyebabkan 1.003 Orang Meninggal Dunia dan 218 Orang Masih Hilang
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Janji Nonton Film Berujung Kekerasan Seksual, Kakak Beradik di Kulon Progo Diduga Rudapaksa Gadis 19 Tahun
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kementerian PANRB Ungkap Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terdampak Banjir Sumatera
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.