Janji Nonton Film Berujung Kekerasan Seksual, Kakak Beradik di Kulon Progo Diduga Rudapaksa Gadis 19 Tahun

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kulon Progo, tvOnenews.com - Dua bersaudara di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta resmi ditetapkan oleh aparat kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 19 tahun. Peristiwa ini bermula saat korban dijanjikan oleh pelaku untuk menonton film bersama.

Menurut pemeriksaan polisi, korban awalnya mengenal pelaku dari media sosial. Kemudian, mereka saling bertukar nomor Whatsapp sehingga terjalin komunikasi lebih intens.

"Darisini tersangka MF (24) janjian dengan korban untuk menonton film di Yogyakarta," kata Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (15/12/2025).

Saat itu, tersangka MF menjemput korban di indekosnya wilayah Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (5/12/2025) malam.

Lalu, mereka berboncengan menuju wilayah Yogyakarta. Namun di tengah perjalanan, MF mengubah rencana. Ia mengajak korban ke rumahnya di Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo dengan alasan ingin berganti kendaraan.

"Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam rumah. Di dalam kamar, MF mengunci pintu dan kemudian diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban," ujar Sarjoko.

Ketika pemerkosaan berlangsung, lanjut Sarjoko, muncul tersangka NR (22). Adik kandung MF tersebut diketahui sempat merekam aktivitas tak senonoh itu dan meminta korban untuk berhubungan badan dengannya. 

Akan tetapi, permintaan NR tersebut ditolak oleh korban. Sehingga, dia meminta kakaknya MF dan korban untuk tetap berhubungan badan yang disaksikan olehnya.

"Saat kejadian tersebut, ternyata ada tersangka kedua (NR) yang merekam. Kemudian, masuk ke kamar dan minta kepada korban untuk berhubungan badan. Namun tetap ditolak dan korban tidak mau," terang Sarjoko.

Seusai kejadian petaka tersebut, korban bisa melarikan diri dari rumah tersangka. Dia kemudian menghubungi rekannya minta untuk dijemput. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.

"Untuk kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Kulon Progo," ucap Sarjoko.

Adapun, kedua tersangka telah diamankan oleh polisi di Kabupaten Bantul. Kini, kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, Sarjoko mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berkenalan di medsos maupun dunia nyata agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (scp/buz)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Tingkatkan Loyalitas Nasabah
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Presiden Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Izin Bisa Dicabut
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Modus Paket Kerupuk, Penyelundupan 3 Kg Narkoba Digagalkan di Bakauheni
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.