KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan mata uang dalam bentuk rupiah-asing ketika menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dokumen yang disita berkaitan penambahan anggaran 15%-20% untuk kebutuhan di PUPR.

"Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20%," kata Budi, Senin (15/12/2025),

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Hariyanto dalam bentuk rupiah dan mata uang dollar Singapura.

Budi menyampaikan uang yang disita masih dalam proses hitung sehingga belum dapat diungkapkan kepada publik.

Baca Juga

  • Giliran Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK Setelah Pemerasan Gubernur Abdul Wahid
  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
  • KPK Periksa 4 Saksi untuk Usut Pengkondisian Anggaran oleh Gubernur Riau

"Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara," jelas Budi.

Budi menyebut membuka peluang untuk memeriksa Hariyanto. Hanya saja, tempat pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

"Nanti kita lihat kebutuhan pemeriksaannya jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak biasanya penyidik melakukan penjatuhan pemeriksaan di lokasi sehingga jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa," tandas Budi.

Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Okupansi Hotel Cirebon Naik Tipis Jelang Liburan Akhir Tahun
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Jejak Cerita di Ruko-Ruko Senja: Sebuah Toko Buku yang Menolak Lenyap
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Minta Korban Banjir Sabar karena Pemerintah Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Lily Noor: Gunakan Tongkat Komando!
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Biaya Servis Mesin Mobil Terendam Banjir
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Konsumsi LPG, Avtur, dan BBM Diproyeksi Melonjak Selama Nataru
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.