Siswa Bisa Dicoret dari Penerima PIP, Ini 7 Penyebab Dana Bantuan Dibatalkan

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Laman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikdasmen 2025. (Sumber: pip.kemendikdasmen.go.id)

JAKARAT, KOMPAS.TV - Bantuan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tidak bersifat permanen bagi para pesertanya.

Pemerintah menetapkan regulasi ketat yang memungkinkan status kepesertaan siswa dicabut atau dibatalkan sewaktu-waktu apabila ditemukan perubahan kondisi pada penerima.

Mengutip Puslapdik Kemendikdasmen, terdapat sedikitnya tujuh kondisi yang menyebabkan dana bantuan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin ini dihentikan.

Pembatalan otomatis berlaku jika peserta didik meninggal dunia, memutuskan berhenti melanjutkan pendidikan (putus sekolah), atau secara sadar menolak menerima program PIP.

Selain faktor status kesiswaan, aspek hukum dan ideologi turut menjadi penentu. Hak atas dana PIP akan gugur apabila peserta didik dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sanksi serupa berlaku bagi siswa yang terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Baca Juga: Dana PIP Bisa Hangus jika Lalai Aktivasi, Simak Cara Cek Penerima via HP Desember 2025

Perubahan status ekonomi keluarga juga menjadi indikator utama evaluasi kepesertaan. Bantuan akan ditarik jika kondisi ekonomi keluarga siswa dinilai meningkat dan tidak lagi memenuhi kriteria miskin.

Parameter keluarga miskin yang digunakan meliputi kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), partisipasi dalam Program Keluarga Harapan (PKH), terdata di DTKS atau DTSEN, atau memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua di bawah Rp 4 juta per bulan.

Jika peserta didik dianggap tidak lagi menjadi prioritas sasaran sesuai ketentuan tersebut, maka penyaluran dana akan dihentikan.

Tujuh Alasan Penghentian Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Peserta didik meninggal dunia
  • Peserta didik putus sekolah
  • Peserta didik menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Peserta didik dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Peserta didik terlibat kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945
  • Kondisi ekonomi keluarga meningkat dan tidak lagi tergolong miskin atau rentan miskin
  • Peserta didik tidak lagi memenuhi kriteria prioritas sasaran (tidak memiliki KKS, tidak terdaftar PKH/DTKS/DTSEN, atau pendapatan gabungan orang tua melebihi Rp4 juta per bulan)

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Program Indonesia Pintar
  • pembatalan PIP 2025
  • syarat penerima PIP
  • cek bansos pendidikan
  • SIPINTAR
  • Kemendikdasmen
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Pasang Lebih dari 10.000 Detektor Pantau Gempa, Tsunami dan Cuaca di 191 Daerah
• 11 jam laludisway.id
thumb
Hilirisasi Agresif, MIND ID Perkuat Posisi Tawar RI di Peta Hijau Global
• 56 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Menembak tambah emas lewat Fany Febriana di nomor trap putri
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Buntut Hina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung, GMNI Pecat Resbob hingga Beberkan Tingkah Lakunya
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.