Jakarta, tvOnenews.com - Terkait penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 (Perpol Nomor 10) Tahun 2025, tuai sorotan publik, bahkan menuai komentar dari elite politik. Pasalnya, beredar tudingan bahwa penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil.
Menyikapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah keras tudingan tersebut. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Perpol tersebut justru diterbitkan untuk memperjelas pelaksanaan putusan MK agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Ia memastikan seluruh proses penyusunan aturan itu telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Biar saja yang bicara begitu (Polri mengangkangi putusan MK), tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” jelas Listyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Kapolri menjelaskan, anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menjabat di kementerian atau lembaga sebelum putusan MK diterbitkan tetap dapat melanjutkan tugasnya. Menurut dia, Kementerian Hukum telah menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku ke depan dan tidak bersifat surut.
“Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” tuturnya.
Di sisi lain, Listyo mengungkapkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai aturan internal Polri. Pemerintah berencana memperkuat regulasi tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP), bahkan memasukkannya ke dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” kata Listyo.
Ia menekankan bahwa substansi aturan tersebut telah mengatur secara jelas batasan tugas kepolisian, termasuk frasa mengenai fungsi dan kewenangan Polri yang perlu ditegaskan secara limitatif.
“Frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ. Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” lanjutnya.



