Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri untuk menindak anggotanya yang terbukti terlibat dalam melindungi kegiatan ilegal, seperti tambang liar dan penyelundupan. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyoroti masih banyaknya kebocoran sumber daya alam nasional akibat praktik-praktik melanggar hukum, mulai dari pembalakan liar (illegal logging), penambangan tanpa izin (illegal mining), hingga penyelundupan komoditas. Berdasarkan laporan yang diterimanya, praktik tersebut masih terus terjadi karena adanya dukungan dari oknum aparat.
"Saya dapat laporan dari penegak hukum, dari TNI sendiri melaporkan ada pejabat-pejabat, ada petugas TNI yang terlibat, dapat laporan juga petugas Polri terlibat, dan beberapa instansi," ujar Prabowo.
Presiden secara spesifik mencontohkan kasus penyelundupan timah di Bangka yang telah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara. Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas.
"Ini benar-benar saya harap Panglima TNI dan Kapolri benar-benar menindak aparat-aparatnya yang melindungi kegiatan penyelundupan ini, dan juga kegiatan-kegiatan ilegal," kata dia.
Selain masalah penegakan hukum, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pengelolaan ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Ia mengingatkan, cabang-cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," ucap dia.
Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengubah peraturan, baik itu peraturan menteri hingga undang-undang, jika dinilai tidak menguntungkan rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai langkah konkret pembenahan, Presiden Prabowo mengungkapkan, pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan. Selain itu, ia juga menginstruksikan moratorium perizinan selama tahun berjalan.
"Tahun ini Menteri Kehutanan, ATR/BPN, dan Menteri ESDM tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang, baik itu HTI, HPH, maupun IUP. Karena kita akan kaji kembali yang tidak sesuai dengan Pasal 33," imbuhnya.





