Dituding Gelapkan Uang Rp 2,1 Miliar Anggota DPRD Jeneponto Pidanakan DPD Kosipa

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai sekitar Rp2,1 miliar yang diduga melibatkan DPD Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, angkat bicara.

Dia memberi klarifikasi menyusul viralnya tudingan di media sosial yang menyebut dirinya sebagai pelaku penggelapan dana koperasi.

Korban, Nur Amin Tantu, melalui kuasa hukumnya Wawan Nur Rewa, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan.

“Tudingan yang beredar adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah mencemarkan nama baik klien kami,”tegas Wawan, Senin (15/12).

“Faktanya, klien kami adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh pihak koperasi,” kata tambahnya.

Wawan menyebut tudingan itu pertama kali disebarkan oleh seorang oknum berinisial AM, yang juga telah melaporkan Nur Amin Tantu ke Polda Sulawesi Selatan.

Dia melaporkan atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terkait dana koperasi senilai sekitar Rp1,3 miliar pada periode 2022–2025.

Menurut Wawan, laporan tersebut kemudian berkembang menjadi opini publik yang digiring melalui berbagai platform media online dan media sosial, dengan menyeret jabatan kliennya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.

“Kami menilai ada indikasi kuat upaya pencemaran nama baik dan pembentukan opini sesat di ruang publik,” ujarnya.

Wawan menjelaskan, Nur Amin Tantu telah bekerja di lingkungan Kosipa sejak 1997, jauh sebelum menjabat sebagai anggota legislatif.

Sementara investasi atau penyertaan modal dilakukan secara bertahap sejak 2005 hingga 2025, yang seluruhnya didukung oleh kwitansi resmi bermaterai dari DPD Kosipa.

“Dengan bukti administrasi tersebut, tuduhan bahwa klien kami menggelapkan dana koperasi tidak berdasar. Justru klien kami yang hingga kini belum menerima pengembalian dana investasinya,” tegas Wawan.

Upaya penyelesaian non-litigasi, lanjut Wawan, telah ditempuh melalui dua kali somasi kepada kantor DPD Kosipa yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Makassar, namun tidak mendapat respons.

“Tidak ada itikad baik dari pihak DPD Kosipa untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investasi klien kami,” ujarnya.

Karena somasi tidak ditanggapi, pihaknya kemudian melaporkan DPD Kosipa melalui koordinator wilayah berinisial DM ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana atas dana investasi klien kami yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar,” pungkas Wawan. []


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bantah Narasi Pemerintah Tak Hadir Tangani Bencana Sumatra
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
PSM Makassar Menanjak, Dua Laga Penentuan Jadi Pembuktian Tomas Trucha
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Pedagang: Api Menyebar Cepat karena Angin Kencang
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Purbaya Menkeu Optimistis Daya Dorong Ekonomi Naik pada Desember 2025
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Fajar Optimistis Bangun Prestasi Baru Bersama Fikri di World Tour Finals 2025
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.