Plt Gubernur Riau Dukung Langkah KPK Memberantas Korupsi

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyatakan sikap menghormati serta mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.

Dukungan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Ada Apa?

“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Termasuk terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan tadi pagi. Bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tugas kita bersama,” ujar SF Hariyanto, Selasa (15/12).

Menanggapi informasi dari Juru Bicara KPK mengenai diamankannya sejumlah uang dan dokumen dalam penggeledahan di kediamannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

BACA JUGA: KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Gubernur Riau

Ia memastikan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta sejumlah tersangka lainnya.

“Seperti yang disampaikan juru bicara KPK, temuan-temuan itu nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Insyaallah kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat, kenapa harus alergi terhadap pengawasan KPK. Justru kita harus mendukung penuh pemberantasan korupsi di daerah agar tidak terulang kembali,” tegas Hariyanto.

Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu juga menegaskan bahwa keterbukaan terhadap proses hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan yang diduga dikumpulkan melalui modus “jatah preman” dari sejumlah kepala UPT Dinas PUPR-PKPP dan disetorkan kepada Gubernur Riau nonaktif mencapai Rp 4,05 miliar. (mcr36/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Populer Ekonomi: Harga Emas Antam hingga Belum Ada Rencana Penyesuaian PPN
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alasan Sakit, Mantan Gubernur Arinal Dua Kali Mangkir Panggilan Kejati Lampung
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi 2 Siswa SMA di Bali Rebutan Cewek, Duel di Lapangan sampai Jadi Tontonan Warga, Ujungnya Dimediasi Polisi
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Indef: Banjir di Sumatra Berpotensi Tekan Perekonomian Nasional
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bendum Gerindra: Partai Akan Terus Menjaga Transparansi dan Keterbukaan Informasi
• 15 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.