SIDOARJO (Realita) - Pidana kerja sosial resmi diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo. Penerapan pidana kerja sosial itu juga akan diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Timur.
Pagi tadi, seluruh kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur bersama bupati, wali kota se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Unversitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12).
Baca juga: Bupati Subandi Dampingi Menko PM Muhaimin Iskandar
Salah satunya Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta yang juga hadir.
Penandatanganan PKS dilakukan bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana. Dalam kesempatan itu juga diselenggarakan Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.
Baca juga: Forkopimda Sidoarjo Bersama Yayasan Mawar Sharon Peduli Gelar Bakti Sosial
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut baik PKS Pidana Kerja Sosial tersebut. Pemkab Sidoarjo akan menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial sesuai PKS yang telah ditandatangani bersama. Dikatakannya kegiatan kerja sosial yang akan diberikan bersifat edukatif serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita pastikan kerja sosial yang akan kita berikan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia,” ucapnya.
Baca juga: Kabupaten Sidoarjo Raih IGA Award 2025, Bupati Subandi Dorong OPD Terus Berinovasi
Bupati Sidoarjo H. Subandi juga mengatakan Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang sedang menjalankan pidana kerja sosial. Selain itu dirinya akan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya.
“Kita akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” ucapnya. bay
Editor : Redaksi





