Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

bisnis.com
16 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

"Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," imbuhnya.

Baca Juga

  • Kapolri Ungkap 10.999 Personel Telah Dikerahkan untuk Penanganan Bencana Sumatra
  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

"Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU," pungkasnya.

Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Virus Flu Tak Terbendung di Tiongkok: Beijing, Tianjin, dan Zhejiang Hentikan Kelas Belajar Hingga Viral di Medsos Tiongkok Paru-Paru Anak Kolaps dalam Waktu Singkat
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Cerita di Balik Air Keran Rusun Pesakih yang Bersumber dari Kali Mookervart
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Mahasiswa FKIK UIN Alauddin Gelar Volun-Tour Camp 2025, Sunatan Massal hingga Tanam Pohon di Bili-Bili
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Fedi Nuril Mau Bintangi Film Qorin 2 Karena Rasakan Tantangan Baru
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Link Live Streaming AS Roma vs Como 16 Desember 2025, Kick-off Pukul 02.45 WIB
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.