Jakarta, tvOnenews.com - Pelarian YouTuber Adimas Firdaus, atau yang lebih populer dengan nama Resbob, akhirnya terhenti.
Pada Senin (15/12) malam, Resbob digelandang ke Markas Polda Jawa Barat di Kota Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Resbob tiba di lokasi sekitar pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mengenakan pakaian kasual, ia terlihat berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan kondisi tangan terborgol.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari perburuan intensif sejak laporan masuk pada Jumat (12/12). Resbob diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” jelas Resza.
Polisi telah menetapkan Resbob sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang dinilai memuat unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Ia diduga melontarkan kata-kata yang menghina masyarakat etnis Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, yang kemudian memicu kemarahan publik.
“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” tambah Resza.
Penangkapan ini didasari oleh dua laporan polisi yang masuk. Laporan pertama dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 dilayangkan oleh Ferdy Rizky Adilya yang mewakili pendukung Persib. Sementara laporan kedua datang dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan pelapor Deni Suwardi.
Akibat konten provokatif tersebut, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia terancam sanksi pidana karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza. (ant/dpi)


