Perpol 10/2025 Dinilai Sah Secara Konstitusi dan Tak Bertentangan Putusan MK

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menegaskan, Perpol 10/2025 adalah sah secara konstitusi dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara,” ujar Aminullah di Jakarta, Senin (15/11/2025).

Baca Juga :
Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Lemkapi Tegaskan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Aminullah menekankan, Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme.

Dalam konteks itulah, Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen normatif untuk menertibkan praktik, bukan untuk menyimpang dari putusan MK.

“MK menegaskan prinsip, bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Baca Juga :
Pengamat Intelijen Sebut Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

Aminullah juga mengingatkan bahwa polemik yang tidak proporsional terhadap Perpol 10/2025 berpotensi mendelegitimasi institusi Polri dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama di tengah tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“Kritik itu penting, tetapi harus berbasis akal sehat hukum. Jika setiap kebijakan negara dicurigai tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan itu, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri,” lanjutnya.

 

Baca Juga :
Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Kini Bisa Tugas di 17 Kementerian dan Lembaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Modern pentathlon Indonesia bidik tiga emas di SEA Games 2025
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Pasca Banjir Sumatera, Pemerintah Bakal Evaluasi Regulasi Sektor Lingkungan hingga Tata Ruang
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Efek Domino Setelah PSSI Pecat STY dan Patrick Kluivert, Pengamat: Pelatih Baru Mikir-mikir Dulu Jika Ingin Melatih Timnas Indonesia
• 20 jam lalubola.com
thumb
Warga Asing Mengamuk dan Serang Aparat TNI di Area Tambang Emas, Eko Kuntadhi: Ini Gimana Cerianya?
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Jakarta, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.