Presiden Berencana Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Penanganan Pascabencana

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Presiden RI, Prabowo Subianto, berencana membentuk instansi yang bertugas untuk rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam di Indonesia.

Menurutnya, pasca-bencana banjir dan longsor ada pihak yang terus menyerukan agar peristiwa itu dinyatakan sebagai bencana nasional.

“Ada yang teriak-teriak ingin ini dinyatakan bencana nasional. Kita sudah kerahkan, ini tiga provinsi dari 38 provinsi. Jadi situasi terkendali, saya monitor terus,” ucapnya saat memimpin Sidang Kabinet Penanganan Bencana di Istana Negara, Senin (15/12/2025).

“Dan kita sudah merencanakan, segera akan kita bentuk, apakah kita namakan Badan atau Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Segera kita akan bangun hunian-hunian sementara dan hunian tetap,” tambahnya, dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Pejabat: Kita Tidak Mau Ada Budaya Wisata Bencana

Bahkan, kata Prabowo, ia menerima laporan dari Menteri Perumahan, bahwa mulai hari Minggu sudah mulai membangun dua ribu rumah.

“Kemungkinan rumah ini bisa langsung saja menjadi rumah tetap ya. Jadi semua unsur juga nanti bekerja sama. Jangan ada alasan cari lahan dan sebagainya, cari lahan milik negara yang ada. Kalau perlu konsesi-konsesi hutan itu kita pakai semua,” ungkapnya.

“Jadi sekarang ini saatnya terus kita bekerja sangat keras, anggaran APBN sudah kita siapkan, dan saya katakan bahwa anggaran ini kita siapkan karena memang uangya ada,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran karena sejak awal pemerintahannya, Prabowo telah menghemat ratusan triliun rupiah dari efisiensi anggaran.

“Uangnya ada karena justru pemerintah kita, yang saya pimpin, di awal pemerintah kita, kita menghemat ratusan triliun. Yang saya diserang, saya dimaki-maki, bahwa efisiensi ini salah. Baru ada di dunia ini ada demonstrasi menentang efisiensi. Padahal efisiensi itu ada di Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” bebernya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • presiden ri
  • presiden prabowo
  • prabowo subianto
  • penanganan bencana
  • penanganan bencana sumatera
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Raisa dan Hamish Daud Resmi Diputus Cerai, Anak Diasuh secara Co-Parenting
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Eddy Soeparno Sebut Pemerintah Harus Konsisten Tindak Pembalakan Liar
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Jakarta, Diprediksi Sampai 21 Desember
• 12 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas di Gerai Pegadaian Kompak Naik pada 16 Desember 2025
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemenkop inventarisasi Kopdes Merah Putih terdampak banjir Sumatera
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.