Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut dan menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” ujar Budi di Jakarta.
Dia menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
“Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November lalu,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (E-3)





