GenPI.co - Usaha selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kandas.
Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan mantan model majalah dewasa itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai gugatan Lisa Mariana tidak mempunyai dasar hukum.
Pertimbangan utama yang dijadikan landasan hakim ialah hasil tes DNA Bareskrim Polri yang dirilis pada 20 Agustus 2025.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Biro Labfor Pusdokkes Polri, tidak ada kecocokan DNA antara anak Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil.
Hasil pemeriksaan itu sekaligus menggugurkan klaim yang menjadi dasar gugatan perdata.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menilai putusan PN Bandung merupakan bentuk kepastian hukum.
“Putusan ini sejalan dengan fakta yang terungkap sejak awal,” kata Muslim Jaya Butarbutar beberapa waktu lalu.
Muslim menjelaskan hasil tes DNA menunjukkan anak Lisa Mariana bukan buah hati biologis Ridwan Kamil
“Oleh karena itu, dalil perbuatan melawan hukum memang tidak terbukti,” kata Muslim. (mcr27/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:



