JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana dugaan penghasutan berkaitan dengan unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025, hari ini, Selasa (16/12/2025).
"Tanggal sidang: Selasa, 16 Desember 2025, Jam 13:00 s.d. selesai; Agenda: Sidang Pertama; Ruangan: Oemar Seno Adji 2," bunyi keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polisi mengumumkan penangkapan Delpedro sebagai tersangka dugaan penghasutan pada 2 September 2025.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro Marhaen) atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025, dilansir Kompas.tv.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca Juga: PBHI: Putusan Praperadilan Delpedro Mengalami Kesesatan
Praperadilan DitolakUsai ditetapkan tersangka, Delpedro mengajukan praperadilan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro pada Senin, 27 Oktober 2025.
"Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusan praperadilan, 27 Oktober 2025, seperti dilansir Kompas.tv.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya digugat, tetap sah.
Pelimpahan Berkas PerkaraJaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- delpedro marhaen
- direktur eksekutif lokataru
- sidang perdana delpedro
- sidang delpedro
- penghasutan
- Delpedro Marhaen sidang




