Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi Chromebook hari ini, Selasa (16/12/2025).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar membenarkan agenda sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim tersebut.

Namun, Firman mendapatkan informasi bahwa Nadiem masih dirawat di rumah sakit atas penyakit yang dialaminya.

"Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS," kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Firman menambahkan, majelis hakim bakal mengambil sikap soal jalannya sidang Nadiem saat persidangan setelah mendapatkan laporan baik itu dari JPU maupun penasihat hukum.

"Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan," pungkasnya.

Sekadar informasi, terdapat empat tersangka dalam perka Chromebook yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim; eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Pada intinya, pada kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa. Adapun, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kini Digugat Cerai, Janji Manis Ridwan Kamil ke Atalia Praratya sebelum Nikah Diungkit Lagi
• 10 jam laluinsertlive.com
thumb
Gugatan Lisa Mariana Ditolak, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Sejalan dengan Fakta
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Denada Akui Operasi Payudara di Thailand, Harganya Gak Main-main!
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Harga Komoditas Lesu: Minyak Mentah Turun 1 Persen, Nikel Anjlok 2,2 Persen
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.