Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Raisa terhadap Hamish Daud, Diputus secara Verstek

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait gugatan cerai Raisa terhadap Hamish Daud.

Pengacara Raisa, Putra Lubis, mengatakan bahwa putusan tersebut dikeluarkan melalui eCourt. Perkara cerai Raisa dan Hamish Daud diputus secara verstek.

"Sudah putus verstek ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian," kata Putra dalam pesan singkat, Selasa (16/12).

Putusan cerai dikeluarkan pada Senin (15/12). Putra sudah mengabari Raisa mengenai putusan tersebut. Ia mengungkapkan reaksi pelantun lagu Terserah itu.

"Dia cuma ucapkan terima kasih, karena saya juga baru infokan larut malam," ucap Putra.

Raisa menggugat cerai Hamish usai delapan tahun membina rumah tangga. Mereka menikah pada 3 September 2017. Selama berumah tangga, Raisa dan Hamish telah dikaruniai seorang anak perempuan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Film Fast Charlie: Aksi Balas Dendam Suami Istri Kepada Bos Mafia
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BMKG Laporkan Tiga Siklon yang Mengepung Indonesia ke Hadapan Presiden Prabowo
• 9 jam lalunarasi.tv
thumb
Laba Bank Mandiri (BMRI) Melesat 28,7% MtM pada November, Apa Penopangnya?
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Presiden Prabowo: APBN Siap Tangani Bencana Berkat Kebijakan Efisiensi Anggaran
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jawab Kebutuhan Dokter, Pemerintah Siapkan Universitas Medis Terpadu
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.