Resbob Ditangkap Polisi, Dia Terancam Dipenjara Selama Ini

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menangkap YouTuber Adimas Firdaus a.k.a Resbob di Jawa Tengah.

Resbob ditangkap atas laporan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung.

BACA JUGA: Dibawa dari Semarang, Resbob Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar

YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob saat tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (15/12/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Polisi menyebut Resbob sempat kabur dan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Disidang Hari Ini

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah menyebut penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).

"Kami sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Resza, Senin (15/12/2025).

BACA JUGA: Dito Ariotedjo Bantah Aktris DK Jadi Penyebab Perceraian

Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda, sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," ujarnya.

Dia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Resza.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tito Karnavian Baru Akan Pelajari Surat Permintaan Bantuan Aceh ke UNDP dan UNICEF
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Bawaslu Kalsel Masih Dapati Pemilih yang Meninggal Dunia Masuk PDPB
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Marginalisasi Ruang Hidup Nelayan Tambaklorok Semarang Tahun 1970–2000
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Menaker: Aturan Upah Minimum Insyaallah Menggembirakan Pekerja
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.