jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menangkap YouTuber Adimas Firdaus a.k.a Resbob di Jawa Tengah.
Resbob ditangkap atas laporan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung.
BACA JUGA: Dibawa dari Semarang, Resbob Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar
YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob saat tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (15/12/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Polisi menyebut Resbob sempat kabur dan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Disidang Hari Ini
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah menyebut penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).
"Kami sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Resza, Senin (15/12/2025).
BACA JUGA: Dito Ariotedjo Bantah Aktris DK Jadi Penyebab Perceraian
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda, sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," ujarnya.
Dia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Resza.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




