Penulis: Ridzky Kurniawan
TVRINews, Batam
Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers pada Senin, 15 Desember 2025, terkait dugaan pelanggaran administratif kepabeanan berupa pembawaan uang tunai ke luar negeri senilai Rp7,7 miliar.
Kasus ini melibatkan empat orang yang hendak membawa uang tunai melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sesuai surat keputusan Bank Indonesia.
Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, keempat orang tersebut merupakan suruhan Direktur PT FIT berinisial R, dan masing-masing diberikan upah Rp2 juta untuk menukarkan uang ke Singapura.
“Keempat orang ini adalah orang suruhan direktur PT FIT,” ujarnya.
Keempat calon penumpang yang diamankan masing-masing berinisial CA, LS, HK, dan R. Penindakan dilakukan petugas gabungan Polda Kepri, Polsek KP3, dan Bea Cukai saat mereka hendak berangkat ke Singapura.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, empat koper, paspor, boarding pass, KTP, telepon genggam, serta dokumen usaha penukaran valuta asing.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa pembawaan uang tunai lintas negara wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pembawaan uang tunai ke luar negeri dengan nilai lebih dari Rp100 juta wajib dilaporkan dan harus mendapatkan izin sesuai ketentuan hukum,” tegas Muhtadi.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Editor: Redaksi TVRINews



