Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridzky Kurniawan

TVRINews, Batam

Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers pada Senin, 15 Desember 2025, terkait dugaan pelanggaran administratif kepabeanan berupa pembawaan uang tunai ke luar negeri senilai Rp7,7 miliar.

Kasus ini melibatkan empat orang yang hendak membawa uang tunai melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sesuai surat keputusan Bank Indonesia.

Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, keempat orang tersebut merupakan suruhan Direktur PT FIT berinisial R, dan masing-masing diberikan upah Rp2 juta untuk menukarkan uang ke Singapura.

“Keempat orang ini adalah orang suruhan direktur PT FIT,” ujarnya.

Keempat calon penumpang yang diamankan masing-masing berinisial CA, LS, HK, dan R. Penindakan dilakukan petugas gabungan Polda Kepri, Polsek KP3, dan Bea Cukai saat mereka hendak berangkat ke Singapura.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, empat koper, paspor, boarding pass, KTP, telepon genggam, serta dokumen usaha penukaran valuta asing.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa pembawaan uang tunai lintas negara wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pembawaan uang tunai ke luar negeri dengan nilai lebih dari Rp100 juta wajib dilaporkan dan harus mendapatkan izin sesuai ketentuan hukum,” tegas Muhtadi.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Editor: Redaksi TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
• 7 jam laludisway.id
thumb
Dorong Gerakan Beli Produk Dalam Negeri, Kemenperin Lakukan Ini
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
[FULL] Menhut Raja Juli Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Buntut Bencana di Sumatera
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia-Irak Bahas Potensi Penguatan Kerja Sama Sektor Migas
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.