Fajar.co.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, seperti di kementerian atau lembaga (KL), sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, mantan anggota DPR RI, Muhammad Said Didu, menyampaikan pandangan dan kritikannya.
“Ibaratnya begini: Ada aturan kelurahan melarang anjing berkeliaran, tapi yang punya anjing bikin aturan sendiri bahwa anjing saya boleh ke tempat yg dia sukai. Aturan yang punya anjing dianggap tidak bertentangan,” tulis Said Didu, dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (16/12/2025).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini kembali menegaskan bahwa yang berhak menentukan bertentangan atau tidaknya suatu peraturan adalah Mahkamah Konstitusi bukan DPR.
“Yang menentukan bertentangan atau tidak adalah MK – bkn DPR !!!, tegas Sai Didu.
Sebelumnya, menurut Habiburokhman, Perpol tersebut tetap konstitusional dan sah secara hukum.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.
Anak buah Prabowo di Partai Gerindra itu menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menekankan bahwa frasa utama “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian, penugasan anggota Polri di KL masih dimungkinkan, sepanjang tugas yang diemban memiliki kaitan atau sangkut paut dengan fungsi kepolisian. (bs-sam/fajar)




