Ketua Komisi III Klaim Polisi Isi Jabatan di 17 Institusi Sah, Said Didu Beri Perumpamaan Aturan Pelarangan Anjing Berkeliaran

fajar.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Fajar.co.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, seperti di kementerian atau lembaga (KL), sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, mantan anggota DPR RI, Muhammad Said Didu, menyampaikan pandangan dan kritikannya.

“Ibaratnya begini: Ada aturan kelurahan melarang anjing berkeliaran, tapi yang punya anjing bikin aturan sendiri bahwa anjing saya boleh ke tempat yg dia sukai. Aturan yang punya anjing dianggap tidak bertentangan,” tulis Said Didu, dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (16/12/2025).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini kembali menegaskan bahwa yang berhak menentukan bertentangan atau tidaknya suatu peraturan adalah Mahkamah Konstitusi bukan DPR.

“Yang menentukan bertentangan atau tidak adalah MK – bkn DPR !!!, tegas Sai Didu.

Sebelumnya, menurut Habiburokhman, Perpol tersebut tetap konstitusional dan sah secara hukum.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.

Anak buah Prabowo di Partai Gerindra itu menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menekankan bahwa frasa utama “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian, penugasan anggota Polri di KL masih dimungkinkan, sepanjang tugas yang diemban memiliki kaitan atau sangkut paut dengan fungsi kepolisian. (bs-sam/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Teguhkan Kepedulian Sosial, DPP Partai Demokrat Gelar Bulan Bakti Demokrat 2025
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengacara Buka Suara soal Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil
• 4 jam laludetik.com
thumb
Penumpang Bawa Kabur Motor Ojol Usai Order Offline Stasiun Pasar Turi-GBT
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Saham Emiten EBT Masih Diskon, Kapan Waktu yang Pas untuk Masuk?
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Komite Percepatan Otsus Papua dan Kepala Daerah di Istana
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.