5 Saham Dibekukan Sementara, Salah Satunya Emiten Pendatang Baru

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) sebagai langkah cooling down dan perlindungan bagi investor. Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga kumulatif yang dinilai signifikan pada saham emiten tersebut.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) pada tanggal 16 Desember 2025,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.

Pada perdagangan Senin (15/12), saham CARE ditutup melonjak 25% ke level Rp725. Secara mingguan, saham ini telah menguat 42,16%, sementara dalam sebulan terakhir kenaikannya mencapai 127,99%.

Baca Juga: Net Buy Rp247,49 Miliar, Asing Koleksi Saham-saham Ini

Tak hanya CARE, BEI juga memberlakukan suspensi terhadap sejumlah saham lain yang mencatatkan lonjakan harga tajam. Saham emiten pendatang baru, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) turut dibekukan usai ditutup naik 24,55% ke Rp685, dengan kenaikan kumulatif mencapai 307,74% sejak pertama kali melantai di BEI pada 8 Desember lalu.

Sementara itu, PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO) menutup perdagangan dengan kenaikan 24,51% ke Rp254 dan telah melesat 77,62% dalam sebulan. Saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI) juga menguat 9,43% ke Rp116, mencatat kenaikan 43,21% dalam sepekan dan 157,78% dalam sebulan. Adapun saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) ditutup naik 9,43% ke Rp116, dengan lonjakan 43,21% secara mingguan dan 146,81% dalam sebulan terakhir.

Baca Juga: Perdagangan Saham di Indonesia Masuk Babak Baru Melalui Non-Cancellation Period

Yulianto menegaskan, penghentian sementara perdagangan saham-saham tersebut diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Langkah ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mencermati informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkas Yulianto.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wagub Aceh Minta Bantuan Bencana Disalurkan: Jangan Ditahan di Gudang!
• 19 jam laludetik.com
thumb
Inilah 10 Pemain Bola dengan Harga Termahal Sepanjang Masa
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Agak Laen: Menyala Pantiku! Berpeluang Lampaui Film Pertama, Rekor Penonton Tinggal Menunggu Waktu
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Musyawarah yang Mulai Terlupakan di Demokrasi Kita
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sembilan Kecamatan di Sukabumi Diterjang Banjir dan Longsor
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.