KPK akan Periksa Lagi Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keterangan Yaqut dinilai penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

“Ya ditunggu saja (pemeriksaan lanjutan Yaqut),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip pada Selasa (16/12/2025).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Prabowo Bentuk Satgas Rekonstruksi untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
  • Perdoski: Akses Sabun Lembut dan Air Bersih Krusial bagi Korban Banjir Sumatera
  • Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sebagai Fondasi Kualitas Pemilu

KPK memastikan Yaqut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. KPK merencanakan pemanggilan terhadap Yaqut pada pekan ini.

“Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” ujar Asep.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Walau demikian, KPK belum menyebut tepatnya kapan pemanggilan terhadap Yaqut untuk kedua kalinya ini. Hanya saja, surat pemanggilan tersebut diklaim telah dikirim sejak pekan lalu.

"Minggu lalu ya pengiriman suratnya," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rizky Surya. 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panggilan Shalat Penuh Berkah, Jawablah Adzan dengan Membaca Doa Sederhana ini
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Korban Tewas Banjir Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, Prabowo Kekeuh Tak Buka Keran Bantuan Internasional
• 21 jam laludisway.id
thumb
Tidak Impor Beras, Indonesia Turunkan Harga Pangan Dunia hingga 42 Persen
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Luas Hutan Lampung 948 Ribu Hektare, Kadishut Ingatkan Bahaya Buka Lahan Baru
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Kerugian Ditaksir Rp35 Miliar
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.