Aturan Baru, Pemda Bisa Sanksi Pedagang Nakal Minyakita di Atas HET Rp15.700

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pemerintah daerah (Pemda) kini dapat memberikan sanksi terhadap pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Hal itu sebagaimana aturan distribusi Minyakita melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Adapun, beleid anyar itu ditetapkan pada 9 Desember 2025 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Permendag ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 12 Desember 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Bambang Wisnubroto menyampaikan Permendag 43/2025 memperkuat aspek pengawasan dan sanksi dengan melibatkan Pemda.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia menjelaskan, keterlibatan Pemda dalam pengawasan dan penindakan dilakukan secara berjenjang. Hal ini menjadi perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya.

“Kalau selama ini Pemda tidak memiliki keterlibatan untuk melakukan sanksi, namun demikian nanti ada berjenjang. Jadi kalau hal-hal yang kecil bisa diselesaikan oleh Pemda untuk memberikan sanksi,” kata Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

Baca Juga

  • Minyakita Makin Mahal di 409 Wilayah, Tembus Rp50.000 per Liter di Luar Jawa
  • Aturan Minyakita Baru Berlaku Awal 2026, Begini Skemanya
  • Mendag Revisi Aturan Distribusi MinyaKita, Bakal Libatkan Bulog dan ID Food

Nantinya, pelaksanaan pengawasan dan sanksi akan dikoordinasi oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Namun, Bambang menekankan harga Minyakita tidak mengalami perubahan meskipun dilakukan penyesuaian regulasi distribusi, yakni tetap dipatok Rp15.700 per liter.

Bambang menambahkan, Permendag 43 Tahun 2025 juga mengatur tata kelola distribusi Minyakita, termasuk peningkatan peran badan usaha milik negara (BUMN) pangan dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga di pasar rakyat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kinerja Ekonomi 2025 Meningkat Tajam, IHSG Cetak Rekor dan Target Pertumbuhan 5,2 Persen Dinilai Realistis
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Tak Hanya Jadi Mobilitas, Mobil Konsep Citroen ELO Bisa Jadi Ruang Hidup Berjalan di Masa Depan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Sepanjang 2025, BPIP Berikan Apresiasi Kepada 353 Ikon Prestasi Pancasila
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Soroti Pentingnya Integrasi Data sebagai Pusat Kebijakan
• 10 jam laluokezone.com
thumb
HIPMI Aceh Desak Pemerintah Pusat Beri Relaksasi Kredit bagi Pelaku Usaha Terdampak Banjir Bandang
• 6 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.