Jakarta: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Selain Nadiem, ada juga tiga terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Ketiganya sudah berstatus tersangka.
Mereka adalah eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah, dan Konsultan Ibrahim Arief.
Baca Juga :
Nadiem Makarim Dijaga Ketat Selama DirawatSebelumnya, Kejagung kembali membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Alasannya karena tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu sedang sakit.
(Gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez)
"Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
Anang mengatakan, pembantaran penahanan Nadiem dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025. Eks Mendikbudristek itu dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Di RS wilayah Jakarta dan di jaga petugas dr Kejaksaan," ucap Anang.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445158/original/055112800_1765812348-e693a47e-acd1-43f5-bd73-01ca6a36350e.jpg)