JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, mengeklaim pihaknya sudah berhasil menagih denda triliunan rupiah dari perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
Ia menyatakan Satgas PKH selama ini sudah melakukan pengawasan regulasi dan penyelidikan dugaan pelanggaran bahkan sebelum terjadinya banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera pada akhir November lalu yang menewaskan ribuan orang.
"Itu (pengawasan dan penyelidikan dugaan pelanggaran) sudah dilakukan semenjak keluarnya Peraturan Presiden ini. Antara lain yang bisa saya sampaikan adalah, satu, penagihan denda administratif terhadap perusahaan yang melanggar. Itu sudah berhasil menagih triliunan rupiah," ujar Barita dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, kata dia, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah.
Baca Juga: Prabowo ke Menhut Raja Juli: Jangan Ragu Tindak Perusahaan Langgar Aturan soal Hutan
"Itu seluas 3,8 juta hektare dan itu telah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara 1,5 juta hektare," ungkapnya.
Kata dia, satgas juga menyerahkan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81 ribu hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Barita mengatakan langkah tersebut merupakan langkah administratif penguasaan kembali dan pemulihan aset yang dilakukan secara simultan selama ini oleh pihaknya.
"Dan hasilnya, dari denda administratif itu triliunan sudah masuk kembali pertanggungjawaban korporasi dan individunya, dan secara penguasaan kembali, satgas sudah melakukan penguasaan terhadap 3,8 juta hektare lahan kehutanan kita yang digunakan secara tidak sah," jelasnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- satgas pkh
- satgas penertiban kawasan hutan
- hutan
- bencana sumatera
- banjir sumatera
- Barita Simanjuntak




